Pemkab Cirebon Salurkan Bantuan dan Dorong Kesetaraan Pekerjaan untuk Penyandang Disabilitas

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Bantuan ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara

DARA | Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan bantuan bagi penyandang disabilitas dalam acara yang diadakan di Gedung PGRI.

Bantuan ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara dengan warga lainnya, serta membuka peluang bagi mereka di dunia kerja.

Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, menekankan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah kewajiban pemerintah.

“Ini adalah bagian dari undang-undang, dan masyarakat Kabupaten Cirebon wajib memberikan haknya pada penyandang disabilitas,” ujar Agus.

Selain bantuan, Agus juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan.

Ia mengakui bahwa banyak perusahaan, terutama pabrik, belum memberikan kesempatan kerja bagi mereka. Namun, Pemkab Cirebon berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan hak-hak kerja mereka dipenuhi.

“Insya Allah, kami akan berkoordinasi dengan Bupati dan Disnaker. Ke depannya, penyandang disabilitas harus mendapatkan hak yang sama seperti warga negara lainnya,” kata Agus.

Beberapa minimarket di Cirebon sudah mulai membuka lowongan kerja untuk penyandang disabilitas. Namun, sektor industri dan pabrik masih memerlukan regulasi yang jelas agar mereka dapat turut serta.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Cirebon berencana membentuk Layanan Unit Disabilitas (LUD) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang akan membantu penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka.

“Nantinya, Disnaker akan menyediakan layanan khusus untuk penyandang disabilitas, agar mereka memiliki akses yang lebih mudah ke dunia kerja,” kata Agus.

Pemkab Cirebon juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya regulasi ini, perusahaan, termasuk sektor industri, akan diwajibkan menyediakan kuota khusus untuk pekerja disabilitas.

“Dengan adanya peraturan ini, penyandang disabilitas akan benar-benar mendapatkan haknya,” ujar Agus.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Nasabah PNM Mekaar Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025, Dari Usaha Ultra Mikro ke Dampak Makro
Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembukaan Operasi Pasar Murah
Pemkab Cirebon Luncurkan Sekolah Unggulan, Komitmen Pemerintah Tingkatkan Mutu Pendidikan
Tingkatkan Konsumsi Ikan, Bupati Cirebon Dukung Gerakan Gemarikan demi Anak Cerdas dan Sehat
DPRD Kota Sukabumi Audensi dengan Garis, Ini yang Dibahas
Berikut 13 Program Prioritas dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi
Dinas KUKM Kabupaten Sukabumi Siap Luncurkan Koperasi Merah Putih 12 Juli 2025
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:29 WIB

Nasabah PNM Mekaar Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025, Dari Usaha Ultra Mikro ke Dampak Makro

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:32 WIB

Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:25 WIB

Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembukaan Operasi Pasar Murah

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:23 WIB

Tingkatkan Konsumsi Ikan, Bupati Cirebon Dukung Gerakan Gemarikan demi Anak Cerdas dan Sehat

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:20 WIB

DPRD Kota Sukabumi Audensi dengan Garis, Ini yang Dibahas

Berita Terbaru

Asep Dendih (tengah), Rustiyana (kiri) menjadi nara sumber di Acara BOOMS (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:16 WIB