DARA | CIANJUR — Pemkab Cianjur, Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi pengusaha tempat hiburan malam di wilayah itu jika memaksakan beroperasi selama bulan Ramadhan 2019.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan instruksi agar setiap tempat hiburan malam menghentikan operasionalnya selama puasa. Hal itu untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah puasa.
Foto: dara.co.id?Purwanda
“Surat instruksi sudah kita sebar melalui Satpol PP dan Kesbangpol agar seluruh tempat hiburan menghentikan operasionalnya selama bulan Ramadhan. Jika memang membandel kita akan cabut izin usahanya,” ujar Herman, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Selain itu, Herman mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi sweeping menjelang atau selama pelaksanaan ibadah puasa. “Kita imbau agar masyarakat tidak melakukan aksi sweeping untuk menjaga situasi agar tetap aman. Lebih bagus sampaikan informasinya kepada petugas, biar petugas yang bergerak,” katanya.
Terkait dengan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur selama bulan puasa, Herman menyebutkan masih dalam kajian. “Biasanya memang ada pengurangan jam kerja, tapi itu masih dalam kajian. Kita akan beritahukan segera,” ujarnya.***