Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 12 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama pandemi Covid-19 para siswa terpaksa harus belajar dari rumah masing-masing/ilustrasi. (Foto: Humas Pemkab Bandung)

Selama pandemi Covid-19 para siswa terpaksa harus belajar dari rumah masing-masing/ilustrasi. (Foto: Humas Pemkab Bandung)

“PTM harus dimulai, di mana tiap-tiap sekolah boleh mengusulkan kepada kami (Disdik). Karena bagaimanapun, kesehatan lahir dan batin siswa, pendidik, kepala sekolah dan seluruh warga satuan pendidikan, menjadi prioritas kami. Untuk itu, kami muat regulasinya dalam surat edaran yang kami keluarkan tanggal 11 Agustus 2020 ini,” kata Juhana.


DARA | BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) di lingkungan sekolah tidak dapat dihindari. Namun demikian, pihak sekolah tidak bisa begitu saja menyelenggarakan aktivitas PTM, yang sempat terhenti selama hampir setengah tahun ini.

Untuk mengatur hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 423.5/2159–Disdik Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“PTM harus dimulai, di mana tiap-tiap sekolah boleh mengusulkan kepada kami (Disdik). Karena bagaimanapun, kesehatan lahir dan batin siswa, pendidik, kepala sekolah dan seluruh warga satuan pendidikan, menjadi prioritas kami. Untuk itu, kami muat regulasinya dalam surat edaran yang kami keluarkan tanggal 11 Agustus 2020 ini,” ungkap Juhana di Ruang Kerjanya di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (12/8/2020).

Juhana mengatakan, SE yang diterbitkan pihaknya mengacu pada siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 210/Sipres/A6/VIII/2020 Tentang Pengumuman Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“PTM dapat dilaksanakan di kecamatan, dengan status zona hijau dan kuning covid 19. Dapat dilaksanakan di sini, tidak berarti wajib,” katanya.

Juhana membeberkan, ada beberapa persyaratan bagi sekolah yang akan mengusulkan kegiatan PTM, antara lain membuat surat permohonan kepada Disdik Kabupaten Bandung dan melampirkan izin atau rekomendasi dari aparat setempat atau camat, selaku ketua gugus tugas pencegahan covid-19 kecamatan.

“Kemudian sekolah melampirkan surat pernyataan menyetujui kegiatan PTM, dan bersedia untuk tidak bepergian selain antara sekolah dan rumah tempat tinggal siswa. Sekolah yang bersangkutan juga wajib melampirkan instrument persiapan PTM dengan lengkap, serta skenario atau rencana tahapan PTM, apakah paruh hari, paruh jampel (jam pelajaran), paruh siswa, pengaturan shift pagi siang atau pengaturan pembatasan lainnya,” urainya.

Sekolah, lanjut dia, juga harus melampirkan dokumen kurikulum yang sudah disesuaikan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Tertentu.

“Persyaratan lain yang harus dilampirkan, yaitu SK kepala sekolah tentang susunan satgas (satuan tugas) pencegahan Covid-19 di sekolah. Selain itu juga harus ada kerjasama dengan fasilitas kesehatan, baik klinik, puskesmas atau rumah sakit, yang dibuktikan dengan surat perjanjian,” terang Juhana.

Sebelum pelaksanaan aktivitas PTM, tambah Juhana, pendidik dan tenaga kependidikan harus melakukan rapid atau swab test, dan pihak sekolah melampirkan hasilnya dalam usulan yang diajukan. Hasil verifikasi dan validasi satgas pencegahan Covid-19 Disdik, juga harus dilampirkan.

“Setelah aktivitas PTM ini nanti berjalan, kami akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Bila pelaksanaannya lancar dan sesuai dengan aturan, kami akan merekomendasikannya ke Satgas Kabupaten, untuk kemudian mendapatkan SK,” ujarnya.

Terbitnya SE tentang PTM itu, tegas Juhana, tidak berarti pihaknya mewajibkan semua sekolah untuk melaksanakan. Ia pun mengungkapkan, SE tersebut sebenarnya dipersiapkan untuk seituasi ketika grafik terpapar Covid-19 mulai menunjukkan penurunan, baik secara nasional, regional (provinsi) maupun lokal (kabupaten).

“PTM yang regulasinya dimuat dalam SE ini sifatnya suka rela, dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua siswa dan masyarakat. Kami akan lebih optimis lagi, PTM akan berhasil ketika vaksin Covid-19 sudah ditemukan dan terbukti kefektifannya. SE ini kami buat, untuk mengantisipasi adanya kendala di kemudian hari, atau menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang dipersalahkan,” pungkas Juhana.***

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Disparbud Jabar Latih Biro Travel Susun Katalog Wisata untuk Ekspatriat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:42 WIB

Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB