“Insentif pada tahap kedua di bulan Agustus dan September ini, tidak jauh berbeda dengan tahap pertama. Bagi PBB di bawah Rp500 ribu dan tidak mempunyai tunggakan, itu digratiskan. Kemudian bagi PBB di atas Rp500 ribu hingga di bawah Rp5 juta itu potongan sebesar 50 persen. Artinya, wajib pajak yang tidak punya tunggakan, hanya membayar setengahnya. Sementara untuk PBB di atas Rp. 5 juta, dikenakan penghapusan denda dari tahun 2002 sampai 2013,” terang Usman Sayogi.
DARA | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melakukan perpanjangan pemberian insentif pajak daerah pada Agustus dan September 2020. Pelaksanaan insentif tahap kedua itu, dilakukan atas permintaan masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengatakan, tahap pertama pada Mei masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jadi masyarakat pergerakannya terbatas. Sedangkan Juni, alokasi dananya berbarengan dengan keperluan pendaftaran anak sekolah.
Setelah Komisi B DPRD Kabupaten Bandung memberikan nota komisi, diikuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemberian insentif pajak pun diperpanjang.
“Insentif pada tahap kedua di bulan Agustus dan September ini, tidak jauh berbeda dengan tahap pertama. Bagi PBB di bawah Rp500 ribu dan tidak mempunyai tunggakan, itu digratiskan. Kemudian bagi PBB di atas Rp500 ribu hingga di bawah Rp5 juta itu potongan sebesar 50 persen. Artinya, wajib pajak yang tidak punya tunggakan, hanya membayar setengahnya. Sementara untuk PBB di atas Rp. 5 juta, dikenakan penghapusan denda dari tahun 2002 sampai 2013,” terang Usman Sayogi, Rabu (5/8/2020).
Sedikit perubahan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kata Usman Sayogi, pada tahap kedua ini dikenakan potongan sebesar 10 persen.
“Pada tahap pertama, BPHTB dikenakan potongan 15 persen, sekarang ada sedikit perubahan yaitu 10 persen. Perubahan juga dikenakan pada pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame, yaitu dikenakan potongan sebesar 20 persen. Perubahan ini dengan mempertimbangkan pada kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih kembali,” ujarnya.
Pihaknya telah melakukan Sosialisasi Insentif Pajak Daerah di Aula Kantor Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Selasa (4/8/2020) kemarin. Kegiatan tersebut diikuti oleh aparatur kecamatan, para kepala desa (kades), tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.
Ia berharap, usai kegiatan itu para peserta dapat menyampaikan informasi yang mereka terima kepada seluruh warga di wilayah masing-masing.
“Mudah-mudahan dengan dikumpulkannya para kades dan tokoh masyarakat ini, informasi dari kita dapat diteruskan. Karena ternyata tidak sedikit peserta, yang belum mengetahui adanya program ini. Nah, sekarang kami lakukan sampel di wilayah Solokanjeruk atas fasilitasi Pak Camat, sekaligus melakukan pelayanan mobile. Semoga masyarakat dapat memanfaatkan program ini,” harap Usman.
Kades Panyadap, Tedi Julia Taufik memandang sosialisasi yang diprakarsai Bapenda, dirasakan sangat positif. Menurutnya masyarakat jadi lebih tahu masalah perpajakan, sehingga diharapkan semakin termotivasi untuk menunaikan kewajibannya.
“Kami sebagai aparat pemerintahan di desa berharap, program-program strategis Kabupaten Bandung seperti ini terus disosialisasikan agar masyarakat lebih paham dan dapat berperan serta dalam pembangunan di Kabupaten Bandung,” kata Tedi.
Sementara Aang Rohman (35), warga Kampung Sogar, Desa Solokanjeruk merasa bersyukur dengan adanya pelayanan jemput bola tersebut. “Alhamdulillah, dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat seperti ini, kami merasa dimudahkan. Pengurusan pajaknya pun tidak rumit. Harapan kami, kegiatan ini berkesinambungan, terus dilakukan juga di tempat-tempat lainnya,” harap Aang.
Secara terpisah Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser mengungkapkan, sejak Covid-19 mewabah di Indonesia awal Maret lalu, pemerintah provinsi melakukan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) atas BPHTB. Pemerintah pusat juga telah memotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah untuk percepatan penanggulangan pandemi global tersebut
“Dengan pengurangan dan potongan karena wabah itu, tahun ini kami akan kehilangan pendapatan sekitar Rp. 1,2 triliun. Solusi terus kami cari agar keuangan daerah tetap stabil, di antaranya melalui insentif pajak ini. Kami bisa membuktikan, pendapatan daerah tidak jatuh, bahkan melampaui capaian tahun lalu,” ungkap Dadang Naser di Rumah Jabatannya di Soreang.
Tahun-tahun sebelumnya, lanjut bupati, hanya 40% dari wajib pajak sektor PBB, membayar kewajibannya. Dengan diluncurkannya insentif pajak, kesadaran warga untuk membayar pajak meningkat hampir 100%. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Bandung, yang telah merespon program tersebut.
“Ini strategi Sabilulungan pemerintah bersama masyarakat, dalam rangka menjaga stabilitas keuangan daerah. Kami akan terus memotivasi jajaran perangkat daerah, untuk kreatif dan inovatif, dalam memunculkan program-program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara luas,” pungkas bupati.***