Pemkab Bandung Barat Tengah Mempersiapkan SK Perpanjangan Jabatan Kades

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu poin dari Undang-undang tersebut, menyangkut pertambahan masa jabatan Kades, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

DARA | Pemkab Bandung Barat tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades), menyusul diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Salah satu poin dari Undang-undang tersebut, menyangkut pertambahan masa jabatan Kades, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Secara otomatis (terbitnya UU No 3 Tahun 2024), Pemkab Bandung Barat, dan saya kira pemerintah daerah lainnya harus membuat Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi di Ngamprah, Selasa (21/5/2024).

Dalam Undang-undang tersebut, sambung Dudi, perpanjangan masa jabatan Kades, ternyata berlaku juga untuk jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara di Bandung Barat pada tahun 2024, ada sekitar 130-an BPD masa jabatannya habis dengan titik mangsa pada September 2024 mendatang.

“Otomatis masa jabatan BPD inipun diperpanjang,” ujarnya.

Pihaknya, saat ini tengah melaksanakan kajian untuk penyusunan dan penetapan surat keputusan perpanjangan masa jabatan BPD dan kepala desa.

Sebagai bahan informasi bahwa pada tahun 2025 mendatang akan habis masa jabatan 112 kepala desa dari 165 desa se-KBB.

Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD tersebut disadarinya belum diketahui betul masyarakat luas. Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan Undang-undang tersebut kepada masyarakat.

Terutama kepada para kepala desa, dengan memanfaatkan berbagai momen.

Terkait sekitar 8 jabatan Kades, yang masih kosong, Dudi mengatakan sementara ini masih dipegang oleh Penjabat.

Pada tahun ini, Pemkab Bandung Barat belum melaksanakan pemilihan kades sehubungan ada Surat Edaran Kemendagri tahun 2023, bahwa pada tahun 2024 masih moratorium Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) awal tahun ini.

“Setelah pelaksanaan Pilkada, baru kita melakukan proses PAW (pemilihan antar waktu), bagi jabatan kepada desa yang kosong atau sejenisnya,” pungkasnya.***

Editor: denkur | Foto: Istimewa

Berita Terkait

Dua Anak Disabilitas Ngaku “Happy” Magang di Disnaker Bandung Barat
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Belakang Kantor Pemda Bandung Barat Disita Bea Cukai
Tim Gabungan Sidak Pasar Panorama Lembang, Temukan Beras Premium Terindikasi Oplosan
Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun
MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan
Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN
Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Anak Disabilitas Ngaku “Happy” Magang di Disnaker Bandung Barat

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:42 WIB

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Belakang Kantor Pemda Bandung Barat Disita Bea Cukai

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:27 WIB

Tim Gabungan Sidak Pasar Panorama Lembang, Temukan Beras Premium Terindikasi Oplosan

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun

Berita Terbaru


Proses pemakaman Bripka Cecep Saepul Bahri di TPU Kampung Sukadana Gandok, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (18/7/2025) malam.(Foto: andre/dara)

HEADLINE

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:01 WIB