Pemkab Bandung Barat Tengah Mempersiapkan SK Perpanjangan Jabatan Kades

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu poin dari Undang-undang tersebut, menyangkut pertambahan masa jabatan Kades, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

DARA | Pemkab Bandung Barat tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades), menyusul diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Salah satu poin dari Undang-undang tersebut, menyangkut pertambahan masa jabatan Kades, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Secara otomatis (terbitnya UU No 3 Tahun 2024), Pemkab Bandung Barat, dan saya kira pemerintah daerah lainnya harus membuat Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi di Ngamprah, Selasa (21/5/2024).

Dalam Undang-undang tersebut, sambung Dudi, perpanjangan masa jabatan Kades, ternyata berlaku juga untuk jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara di Bandung Barat pada tahun 2024, ada sekitar 130-an BPD masa jabatannya habis dengan titik mangsa pada September 2024 mendatang.

“Otomatis masa jabatan BPD inipun diperpanjang,” ujarnya.

Pihaknya, saat ini tengah melaksanakan kajian untuk penyusunan dan penetapan surat keputusan perpanjangan masa jabatan BPD dan kepala desa.

Sebagai bahan informasi bahwa pada tahun 2025 mendatang akan habis masa jabatan 112 kepala desa dari 165 desa se-KBB.

Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD tersebut disadarinya belum diketahui betul masyarakat luas. Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan Undang-undang tersebut kepada masyarakat.

Terutama kepada para kepala desa, dengan memanfaatkan berbagai momen.

Terkait sekitar 8 jabatan Kades, yang masih kosong, Dudi mengatakan sementara ini masih dipegang oleh Penjabat.

Pada tahun ini, Pemkab Bandung Barat belum melaksanakan pemilihan kades sehubungan ada Surat Edaran Kemendagri tahun 2023, bahwa pada tahun 2024 masih moratorium Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) awal tahun ini.

“Setelah pelaksanaan Pilkada, baru kita melakukan proses PAW (pemilihan antar waktu), bagi jabatan kepada desa yang kosong atau sejenisnya,” pungkasnya.***

Editor: denkur | Foto: Istimewa

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 07 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 07 Mei 2025
100 Paket Sembako dari BAZNAS Jabar untuk Warga di Program Bebenah Kampung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 06 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 06 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 05 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 05 Mei 2025
Kondisi Rusak, Jembatan Nyalindung di Jalan Raya Sasak Bubur Cihampelas Kembali Telan Korban
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 07 Mei 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:28 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 07 Mei 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:55 WIB

100 Paket Sembako dari BAZNAS Jabar untuk Warga di Program Bebenah Kampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:08 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 06 Mei 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:05 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 06 Mei 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 07 Mei 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:30 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 07 Mei 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:28 WIB

HUKRIM

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB