Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan meminimalisir penggunaan tanda tangan basah dengan memanfaatkan fasilitas E-Office sebagai standar surat menyurat.
DARA | Terhitung mulai 1 Januari 2024 mendatang, E-Office akan diberlakukan di Pemkab Bandung Barat, sebagai standar surat menyurat.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengatakan pemanfaatan E-Office tidak hanya di lingkup internal saja. Namun, juga sudah bekerja sama dengan beberapa kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menggunalan fasilitas tersebut.
“Saya minta per 1 Januari nanti, tidak ada lagi surat, terutama yang ditujukan kepada pimpinan yang masih menggunakan tanda tangan basah,” ujar Ade Zakir ketika menghadiri Evaluasi Fitir E-Office 2.0 dan Bimtek Pengembangan Aplikasi E-Office 3.0 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 di Lembang, Selasa (5/12/2023) kemarin.
Ade Zakir mengajak seluruh Perangkat Daera (PD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk memanfaatkan teknologi E-Office sebagai fasilitas penunjang mempermudah dan mempercepat pekerjaannya.
Menurutnya, hingga saat ini masih ada PD maupun kecamatan yang belum menggunakan dan memanfaatkan fasilitas tersebut, sebagaimana mestinya.
Ade menegaskan bahwa pada pelaksanaannya dibutuhkan kedewasaan dari para pengguna aplikasi ini. Karena sebagai seorang Sekda, Ia masih mendapati adanya surat-surat penting yang belum sempurna.
“Saya masih suka menemukan surat yang masih harus diperbaiki, mulai dari tata naskah, tata bahasa, kalimat yang tidak sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) hingga tanda baca yang tidak jelas,” tuturnya.
Ia juga meminta seluruh operator surat agar lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belim ditandatangani oleh pimpinannya.
“Para operator diharapkan lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belum ditandatangani oleh pimpinannya agar tidak menimbulkan kesimpang siuran yang tidak jelas. Jadi sangat dituntut kedewasaan dari para penggunanya,” katanya. (Bagian Prokopim KBB)
Editor: denkur