Pemerintah kembali mengumumkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk wilayah aglomerasi di Indonesia.
DARA – Langkah tersebut sebagai upaya mengatasi melonjaknya kasus Covid-19 Omicron.
Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, wilayah yang masuk PPKM level 3 adalah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
Peningkatan level PPKM ini bukan karena tingginya kasus penularan, tapi rendahnya tracing di wilayah.
Menyikapi keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang termasuk di wilayah Bandung Raya, melakukan gerak cepat (garcep) dengan menerapkan kebijakan baru terkait kondisi saat ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah cepat dengan melakukan rapat evaluasi kasus COVID-19 di KBB.
Rapat Evaluasi Penyebaran Covid 19 tersebut diselenggarakan di Sangria Resort Lembang, Rabu (9/2/2022).
Seperti diketahui, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB per tanggal 9 Februari 2022, kasus aktif Covid-19 mencapai angka 19.529 dengan rincian, kasus aktif Covid-19 sebanyak 318 orang, sembuh 18.944 dan meninggal dunia 267 orang.
Dalam rapat tersebut, Hengki memberikan sejumlah arahan kepada seluruh stakeholder terkait guna mengantisipasi terjadinya penularan virus Covid-19 di wilayahnya.
“Kami sudah pastikan untuk ketersediaan tempat tidur dan yang saat ini sedang dirawat berjumlah orang dan rata-rata bergejala ringan,” ucapnya.
Hengky juga meminta pada seluruh camat se-KBB agar senantiasa memantau warganya yang sedang melakukan isolasi mandiri (isoman).

Ia juga meminta agar semua stakeholder tetap gencar melakukan percepatan vaksinasi.
Bagi Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), agar menyampaikan pesannya pada pengelola destinasi wisata. Kebijakannya destinasi wisata tetap buka dengan beberapa pembatasan sebanyak 25 persen.
“Tetap kita tekankan, agar perketat protokol kesehatan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” tegas Hengky.
Untuk mengatasi persoalan Covid-19, tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah saja. Namun semua stakceholder harus bergerak cepat agar tidak terjadi lagi lonjakan kasusnya.
Pada saat rapat tersebut, Forkopimda menyepakati bahwa harus bergerak dalam melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baik Kapolres Cimahi maupun Dandim 0609 Cimahi, sepakat bahwa Omicron adalah tanggung jawab bersama. Karena jika lamban dalam penanganannya, omicron ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi juga.
“Kolaborasi harus terus dijalankan antara seluruh lapisan, baik Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri,” ucapnya.
Supaya PPKM Level 3 ini diketahui masyarakat luas, pihaknya meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan secara gencar. Para camat diintruksikan bisa mensosialisasikan kembali kebijakan itu, kepada para kepala desa.
Sambil mensosialisasikan tentang PPKM Level 3, hendaknya para camat dan kepala desa membawa masker. Berikan kepada warganya, yang tidak menggunakan masker agar tidak terserang Omicron.
Kebijakan diskresi ini, diharapkan dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat sehingga KBB kembali bisa normal. “Kebijakan ini sudah dilakukan saat libur lebaran tahun kemarin. Dan cukup berhasil juga, ” terang Hengky.
Sementata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan memberikan sejumlah imbauan. Antara lain ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang membuat kerumunan.
Disamping itu, ia juga memberikan saran untuk memberikan instruksi kepada pengelola destinasi wisata, agar tidak ada keramaian.
“Jangan sampai pariwisata dibuka, malah menimbulkan cluster baru,” ucapnya.
Imronpun meminta pada para tokoh agama, untuk memberikan pengertian dan penjelasan agar tidak berkerumun kepada para jemaahnya.
Mobilisasi masyarakat harus segera dibatasi, agar memperkecil penyebaran Covid-19. Ia berbicara berbagai kemungkinan untuk sangsi bagi para pelanggar prokes ini.
“Pelanggaran harus ada sanksi hukum. Mau tidak mau harus tegas,”ucapnya. (Advetorial Forkopim)
Editor: denkur