“Surat belum dilayangkan, sekarang sedang menunggu Bupati untuk ditandatangani, seperti dikatakan sebelumnya, kami kirimkan kemarin ke Provinsi,” kata Asep Sodikin.
DARA | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di empat Kecamatan di wilayah KBB, Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, pengajuan PSBB tersebut tinggal menunggu tandatangan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna untuk kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Surat belum dilayangkan, sekarang sedang menunggu Bupati untuk ditandatangani, seperti dikatakan sebelumnya, kami kirimkan kemarin ke Provinsi,” kata Asep Sodikin di Ngamprah, KBB, Kamis (16/4/2020).
Untuk sementara, kecamatan yang diajukan adalah Batujajar, Parongpong, Ngamprah, dan Padalarang. Hal itu sesuai dengan data temuan warga positif Covid-19 dari hasil PCR atau swab test di keempat kecamatan itu.
Asep menjelaskan, pengajuan PSBB tersebut telah dilampiri dengan kajian epidemiologi dan kajian ekonomi. “Kajian kesiapan APBD pun sudah kami sertakan,” ucapnya.
Sementara, untuk model yang diterapkan PSBB sama halnya dengan Bodebek dilakukan secara parsial. PSBB tersebut berlaku bagi daerah zona merah saja.
Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KBB, Maman Sulaiman mengungkapkan, zona merah di KBB ada enam kecamatan, akan tetapi yang diusulkan hanya empat kecamatan saja.
Ia juga menjelaskan, bagi wilayah yang dianggap zona merah terdampak Covid-19, akan dilakukan rapid test. Untuk itu, Pemkab Bandung Barat saat ini menyiapkan rapid test tersebut.
“Kalau di Korea itu hanya 0,6 persen warga yang tes. Di KBB, pak Bupati ingin sampai 1 persen warga di rapid test,” katanya.***
Editor: Muhammad Zein