Pemerintah Rencanakan Upah Pekerja Dihitung per Jam, Setuju?

Jumat, 27 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan,  Ida Fauziyah (Foto: Dok. Kemnaker/detikcom)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: Dok. Kemnaker/detikcom)

Pemberian upah yang dihitung per jam kerja nampaknya bukan sakadar wacana. Kajian ihwal itu sudah terus digodok pemerintah. Bahkan, Menaker sudah memaparkannya usai rapat terbatas.


DARA | JAKARTA – Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pemberian upah berbasis per jam itu akan diterapkan bagi pekerjaan yang menghabiskan waktu 35 jam ke bawah selama satu minggu. Sedangkan yang di atas 40 jam tetap memberlakukan upah formal atau bulanan.

“Formula penghitungannya jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam,” ujar Ida usai rapat terbatas mengenai RUU omnibus law cipta lapangan kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, dikutip dari detikcom, Jumat (27/12/2019).

Ida mengaku skema pemberian upah berbasis per jam juga akan masuk dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja cluster ketenagakerjaan. Bahkan, sudah mensosialisasikan kepada para pekerja mengenai rencana tersebut.

“Dalam konteks fleksibilitas waktu kerja karena fleksibilitas ternyata banyak dibutuhkan. Saya sounding dengan banyak teman-teman pekerja. Mereka juga memehami, termasuk dalam konteks itu dibutuhkan fleksibilitas,” ujarnya.

Pun begitu kepada para pengusaha, sosialisasi sudah dilakukan dengan maksud agar rencana ini bisa dimengerti dan tanpa harus menghapus aturan upah minimum provinsi (UMP).

Masih dikutip dari detikcom, perlu diketahui, sistem upah bulanan adalah pekerja mendapat gaji tetap dengan nilai tertentu ditambah insentif. Pekerja yang tidak masuk seminggu dalam sebulan pun mendapat gaji setara dengan mereka tidak pernah izin, mungkin yang membedakan adalah insentif harian.

Sedangkan upah per jam adalah gaji yang diterima dihitung berdasarkan jam kerja. Misalnya dalam sebulan bekerja 35 jam, maka gaji per jam dikalikan 35 dan itulah upah yang diterima setiap bulan. Jadi mereka yang tidak pernah izin bakal mendapat gaji lebih besar ketimbang yang sering absen.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan
ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%
Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia-China
Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi
Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital
Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global
Setia pada Lilin, Bukan Printing: Dimas Batik Jadi Penjaga Terakhir Batik Tulis Tasikmalaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:12 WIB

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:32 WIB

Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:20 WIB

ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:35 WIB

Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia-China

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:07 WIB

Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBLOKADEAN ISRAEL Inggris dan Perancis Merasa “Jijik”

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:14 WIB

Forkopimda KBB usai teken MoU di Upacara Peringatan Harkitnas Tingkat KBB (Foto: doc Prokopim)

BANDUNG UPDATE

SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:50 WIB