Sabtu, 6 Maret, 2021
dara.co.id
">
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id
">

Pemerintah Larang Sekolah Negeri Pakai Seragam Agama Tertentu

mm by Redaksi
3 Februari 2021
in EDUKASI, HEADLINE
0
Ilustrasi sekolah (Foto: Pikiran Rakyat)

Ilustrasi sekolah (Foto: Pikiran Rakyat)

Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, kata Mendikbud Nadiem Makarim.


DARA – Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri terkait soal pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menenangah.

SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

BACA JUGA

Timnas Indonesia U-23 berhasil meraih kemenangan 2-0 di laga uji coba kontra PS Tira Persikabo yang berlangsung di Stadion Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jumat (05/03/21).

(Foto : Indosport.com)

Timnas U-23 Kalahkan Tira Persikabo 2-0

5 Maret 2021
Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah

Terkait Pemanggilan Kajari, Ketua DPRD Garut : Tidak Ada Istilah Mangkir

5 Maret 2021

Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini menegaskan, keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.

“Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Rabu (3/2/2021).

Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.

“Kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut,” ujarnya.

Masih dikutip dari suara.com, Nadiem mengungkapkan jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberikan sanksi, misal: pemda memberikan sanksi ke sekolah, gubernur memberikan sanksi ke bupati/walikota, mendagri memberikan sanksi ke gubernur, kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Meski begitu SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

SKB 3 Menteri ini diterbitkan berdasarkan pada kepentingan menjaga eksistensi ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI; membangun karakter peserta didik untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.

“Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama,” ujarnya.

Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran SKB 3 Menteri ini ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Gedung C Lantai Dasar, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta; atau menghubungi hotline 177; atau melalui portal lapor.kemdikbud.go.id.***

Editor: denkur

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp

Terkait

Tags: SekolahSeragamSiswa
Previous Post

Heboh... Terdengar Suara Dentuman Misterius di Malang, Begini Komentar BMKG

Next Post

Maaf Pak Gubernur, Kabupaten Bandung Belum Bisa Hilangkan Isolasi Mandiri

Related Posts

Timnas Indonesia U-23 berhasil meraih kemenangan 2-0 di laga uji coba kontra PS Tira Persikabo yang berlangsung di Stadion Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jumat (05/03/21).

(Foto : Indosport.com)
HEADLINE

Timnas U-23 Kalahkan Tira Persikabo 2-0

5 Maret 2021
Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah
HEADLINE

Terkait Pemanggilan Kajari, Ketua DPRD Garut : Tidak Ada Istilah Mangkir

5 Maret 2021
dr.Leli Yuliani
HEADLINE

Lima Nakes di Garut Alami KIPI, Sempat Jalani Perawatan di Rumah Sakit, Ini Penjelasannya

5 Maret 2021
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana
BANDUNG UPDATE

Osin Permana Optimistis Demokrat akan Lebih Besar Dibawah AHY

5 Maret 2021
HEADLINE

Webtoon ‘K-Friends’, Kisah Pertemanan Korea dan Indonesia

5 Maret 2021
Darus beserta warga lain ketika melapor ke Bawaslu Jabar (Foto: Istimewa)
BANDUNG UPDATE

Gubernur dan Wagub Jabar Dilaporkan ke Bawaslu, Kok Bisa?

5 Maret 2021
Next Post
Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat memeriksa kelengkapan fasilitas ruang isolasi pasien Covid-19,di Rusun (Rumah Susun) Gandasari, Jalan Raya Garut–Bayongbong, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Selasa (1/12/2020) (Foto: Andre/dara.co.id)

Maaf Pak Gubernur, Kabupaten Bandung Belum Bisa Hilangkan Isolasi Mandiri

Discussion about this post

dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Maret 2021 (128)
  • Februari 2021 (661)
  • Januari 2021 (700)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
    Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
  • Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
    Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
  • 10 Negara Termiskin di Dunia
    10 Negara Termiskin di Dunia
  • Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang  3 Cair Bulan Juni
    Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang 3 Cair Bulan Juni
  • Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
    Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
  • Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
    Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
  • Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
    Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Terms & Conditions

© 2021 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2021 dara.co.id