DARA| JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi ( DNI) 2018. Namun, kata Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, tak semuanya dimaksudkan untuk mengundang 100 persen investasi asing.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, dari 54 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing.
Namun, lanjutnya, di sisi lain penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga bisa 100 persen. DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017. Ditargetkan, aturan itu bisa diselesaikan akhir pekan ini. Adapun 25 Bidang Usaha yang bisa 100 persen investasi Asing terdapat pada 8 sektor.
Berikut daftar delapan sektor investasi asing, seperti dikutip dari kompas.com.
Sektor Kominfo
Jasa sistem komunikasi data Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya Jasa akses internet Jasa internet telepon untuk kepentingan publik Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya.
Sektor ESDM
Jasa konstruksi migas Jasa survei panas bumi Jasa pemboran migas di laut Jasa pembotan panas bumi Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi Pembangkit listrik >10 MW Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi.
Sektor Kesehatan
Industri farmasi obat jadi Fasilitas pelayanan akupuntur Pelayanan pest control/fumigasi.
Sektor Perhubungan
Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan.
Sektor Ketenagakerjaan
Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja). Sektor Pariwisata Galeri Seni Galeri Pertunjukan Seni.
Sektor Perdagangan
Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar Sektor Kehutanan Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan.***
Editor: denkur