Pemerintah Gelontorkan Rp5,59 Triliyun Rehabilitasi dana Rekonstruksi Pascagempa NTB

Rabu, 1 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BNP

Foto: BNP

Hasil pemantauan Inspektorat Utama BNPB tanggal 15 Desember 2019, bantuan dana stimulan yang dibutuhkan mencapai Rp5,7 triliyun. Dana tersebut untuk perbaikan 226,290 unit rumah dengan kategori berat 74,734 unit, 36,300 unit rumah rusak sedang, dan 115,256 unit rumah rusak ringan.

 

 

Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, menyebutkan, Bantuan terhadap Kota Mataram Rp271 miliar, Kabupaten Lombok Barat Rp1.49 triliyun, Kabupaten Lombok Tengah Rp473 miliar, Kabupaten Lombok Utara Rp2 triliyun, Kabupaten Lombok Timur Rp746 miliar, Kabupaten Sumbawa Barat Rp289 miliar,  dan kepada Kabupaten Sumbawa Rp239 miliar.

Berdasarkan hasil pemantauan Inspektorat Utama BNPB per tanggal 15 Desember 2019, bantuan dana stimulan yang dibutuhkan mencapai Rp5,7 triliyun. Dana tersebut untuk perbaikan 226,290 unit rumah dengan kategori berat 74,734 unit, 36,300 unit rumah rusak sedang, dan 115,256 unit rumah rusak ringan.

Data per Senin (30/12), lanjut dia,  jumlah rumah yang telah dibangun mencapai 135,203 unit. Sedangkan rumah yang masih dalam proses pembangunan sebanyak 53,611 unit, sehingga totalnya mencapai 188,864 unit.

Selain itu, sebagai upaya yang telah dilakukan dalam percepatan rehabilitasi dan penanganan pascagempa bumi NTB, BNPB telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi NTB untuk lebih memudahkan peran Tim Pengendali Kegiatan Posko BNPB sebagai pengawasan dan pemantauan fasilitator RB.

Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR juga memberikan bimbingan teknis untuk seluruh fasilitator di setiap kabupaten/kota yang terdiri dari TNI 626 personel, Polri 626 Personel, dan sipil 1,244 personel, sebagai penyeragaman dan proses percepatan RR.

Ia menyebutkan, verifikasi terhadap data penerima bantuan yang diajukan dari masing-masing kabupaten/kota di wilayah NTB juga telah dilakukan sesuai dengan ditertibkan SK bupati sebagai dasar pembuatan akun perorangan di bank.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Ini Susunan Panitia Kongres Persatuan PWI yang Segera Bekerja
KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan
ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%
Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia-China
Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi
Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:31 WIB

Ini Susunan Panitia Kongres Persatuan PWI yang Segera Bekerja

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:20 WIB

KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:12 WIB

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:32 WIB

Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:20 WIB

ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%

Berita Terbaru