Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024).(Foto: biro Adpim Jabar)

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024).(Foto: biro Adpim Jabar)

Barang-barang yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 5,46 miliar.

DARA| Pemda Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024), dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Acara ini dihadiri Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Finari Manan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Pemusnahan tersebut wujud nyata sinergi antara Pemdaprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.

Secara keseluruhan pemusnahan dilaksanakan  di PT. Mukti  Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

” Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Bey Machmudin.

Barang-barang yang dimusnahkan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Jabar pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

Hal ini juga tak lepas dari dukungan Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum (APH) lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.

Barang yang dimusnahkan hasil operasi periode bulan Juni 2022 – Maret 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,78 miliar  dan potensi kerugian negara Rp 5,5 niliar.

Dengan rincian, hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 8.035.660 batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan  potensi kerugian negara Rp 5,46 miliar.

Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dengan jumlah barang  936,3 liter. Perkiraan nilai barang Rp539,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp102,5 juta.

Menurut Bey, barang-barang yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 5,46 miliar. Selain dampak finansial, ia juga menyoroti bahaya produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda.

“Tadi juga mendengar dari Kasatpol PP rokok ilegal ini sudah sampai ke anak sekolah dan ini tentu tugas kita bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bey memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi penegakan hukum, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Ini bukan sekadar angka, tapi juga langkah melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan,” tegas Bey.

Acara pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan Pemdaprov Jabar dalam memastikan hanya industri legal yang beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian melalui pembayaran cukai yang tepat.

Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan menyebut hasil tembakau sebagian besar berjenis Sigaret Kretek Mesin yang merupakan hasil penindakan mandiri, Operasi Gempur Rokok serta operasi bersama dengan APH lainnya.

“Modus pelanggaran rokok illegal ini antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai salah personalisasi,” ujar Finari Manan.

DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya seperti pengangkutan secara konvensional (bus/travel dan mobil pribadi), menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), perusahaan logistik, travel dan angkutan kereta api hingga dijual secara online/e-commerce.

Pada akhir acara Bey Machmudin bersama stakeholders terkait menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Proyek BRT Bandung Raya Dibangun 2 Tahap, Ditargetkan 2027 Sudah Operasional
Pemkab Bandung Raih Medali Emas Bhumdala Kanaka, Pjs Bupati: Informasi Geospasial untuk Kesejahteraan Masyarakat
Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 05 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 05 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 05 November 2024
Komisi Informasi DKI Jakarta dan Diskominfotik Gelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Bung Karno
Pekerja Migran Ilegal Asal Bandung Barat Bunuh Diri di Jeddah, Begini Penjelasan Disnaker
Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang Terjadi Dua Hari Kedepan, Berikut Lokasinya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 08:49 WIB

Proyek BRT Bandung Raya Dibangun 2 Tahap, Ditargetkan 2027 Sudah Operasional

Selasa, 5 November 2024 - 08:37 WIB

Pemkab Bandung Raih Medali Emas Bhumdala Kanaka, Pjs Bupati: Informasi Geospasial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 5 November 2024 - 05:39 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 05 November 2024

Selasa, 5 November 2024 - 05:27 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 05 November 2024

Selasa, 5 November 2024 - 05:25 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 05 November 2024

Berita Terbaru

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin (Foto: Istimewa)

HEADLINE

1.273 Disabilitas Mental di Garut Boleh Mencoblos

Selasa, 5 Nov 2024 - 11:54 WIB

CATATAN

POTENSI PEMILU AS Jika Kamala Harris Menang

Selasa, 5 Nov 2024 - 11:03 WIB