“Rencananya, lahan itu untuk persiapan pemakaman pasien Covid-19. Tapi akan kita pergunakan bagi warga sekitar dan penduduk perumahan itu,” ujar Deni Juanda.
DARA | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) di dua tempat yang berbeda. Masing-masing lahan TPU tersebut merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari pengembang perumahan.
Untuk wilayah selatan tersedia di Kampung Babakan Pari RW 04, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, seluas 9.880 m2. Sedangkan wilayah barat berada di Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat seluas 2.440 m2.
Sekretaris Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KBB, Deni Juanda mengatakan, untuk lahan di Batujajar berasal dari PT Putra Kencana Dwi Tunggal dan Cipatat dari PT Bumi Indah Parahyangan.
“Rencananya, lahan itu untuk persiapan pemakaman pasien Covid-19. Tapi akan kita pergunakan bagi warga sekitar dan penduduk perumahan itu,” ujar Deni, didampingi Kabid Pertanahan, dan Pemakaman PUPR KBB, Lia Yulia di ruang kerjanya, Ngamprah, Senin (20/7/2020).
Namun hingga saat ini lahan tersebut belum dipergunakan untuk pemakaman. Meskipun ada pasien terpapar Covid-19, ternyata pihak keluarga memilih untuk melakukan pemakaman di daerahnya masing-masing.
Menurutnya, lahan TPU tersebut sebagai konsekuensi pengembang atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Proses Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Pemda KBB akan memberikan perizinan pada pengembang apabila diantaranya menyediakan fasos dan fasum tersebut.
“Pelepasan hak untuk pemakaman dari pengembangnya sudah dilakukan pada 2012. Sudah diserahterimakan tapi belum masuk aset kita. Sekarang masih koordinasi dengan pihak pengembang,” ungkap Deni.***
Editor: Muhammad Zein