Pemberitaan Media Massa Soal Anak Harus Berpedoman Pada UUSPPA dan PPRA

Kamis, 20 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | BOGOR – Asisten Deputi Partisipasi Media  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI Fatahillah menyatakan, informasi positif tidak hanya keberhasilan pemberdayaan perempuan dan anak, tetapi juga informasi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sesuai fakta dan data dengan kaidah yang baik.

“Pemberitaan media massa kami harap sesuai kaidah pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA) dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana anak (SPPA) sehingga output positif dari media tersebut ikut mencerdaskan masyarakat,” kata Fatahillah saat berbicara pada pelatihan tentang isu-isu gender dan anak kepada wartawan, Kamis (20/6/2019) di Bogor.

Menurut dia,  kaidah PPRA dan UU SPPA bertujuan melindungi perempuan dan anak dari korban kekerasan sehingga tidak lagi menjadi korban berikutnya karena identitas dibuka oleh media.

“Identitas seperti nama, alamat, dan wajah, perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan harus dilindungi dengan tidak membukanya di media massa. Hal itu bisa menambah luka mereka. Kami harap media massa menyensor beritanya secara baik dan menghormati hak para korban kekerasan,” katanya.

Fatahillah menyesalkan media massa ataupun wartawan yang kurang hati-hati membuat berita peristiwa kekerasan anak dari sosial media. Hal tersebut menurut dia,  malah akan menimbulkan berita palsu atau hoaks.

 

Pada sesi lain dalam pelatihan tersebut, Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Kamsul Hasan menuturkan, media massa yang mengekploitasi perempuan korban, anak korban, dan anak pelaku, bisa diadukan ke Dewan Pers RI.

“Wartawan tersebut bisa terancam penjara berdasarkan pasal 19  ayat 1 dan 2 UU SPPA nomor 11 tahun 2012, sementara media massa dilindungi UU 40 tahun 1999 tentang peraturan dewan pers, oleh karena itu wartawan dalam menjalankan tugas wajib hukumnya mematuhi PPRA,”kata Kamsul.

UU SPPA  lanjut dia, tidak hanya mengancam wartawan tapi juga aparat kepolisian yang membuka identitas perempuan korban, anak korban, dan anak pelaku. “Wartawan, polisi, jaksa, bahkan hakim, yang melanggar pasal 19 ayat 1 dan 2 UU SPPA nomor 11 tahun 2012 bisa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujarnya.

Kamsul menuturkan, UU SPPA lebih tinggi kedudukanya dibandingkan UU Dewan Pers karena menyangkut semua lembaga. Bahkan aparat kepolisian, jaksa, dan hakim, juga bisa terjerat pasal 96 UU SPPA apabila tidak melaksanakan kewajiban upaya diversi kepada anak pelaku sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 1.**

editor: aldinar

Berita Terkait

Pengurus IKWI Pusat Rayakan HUT Ke-64 Secara Sederhana
Inilah Filosofis Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
Pengurus Baru PWI Bali Dilantik, Dira Arsana Apresiasi Peran Pemerintah Jaga Kebebasan Pers, Wagub Sepakat Sekolah Jurnalistik
Presiden Prabowo Apresiasi Batalyon Perisai Syarikat Islam di Momen HUT Bhayangkara ke-79
Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu
Sekolah Rakyat, Visi Besar Presiden Prabowo untuk Putus Kemiskinan Melalui Pendidikan
Universitas Paramadina Soroti Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih
Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:20 WIB

Pengurus IKWI Pusat Rayakan HUT Ke-64 Secara Sederhana

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:21 WIB

Inilah Filosofis Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:45 WIB

Pengurus Baru PWI Bali Dilantik, Dira Arsana Apresiasi Peran Pemerintah Jaga Kebebasan Pers, Wagub Sepakat Sekolah Jurnalistik

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:59 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Batalyon Perisai Syarikat Islam di Momen HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:20 WIB

Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu

Berita Terbaru

Dr Jamisten Situmorang, M.Pd

BANDUNG UPDATE

Lulusan SMK tidak Sebanding dengan Lapangan Kerja, Apa Kata Pengamat?

Jumat, 25 Jul 2025 - 17:24 WIB

CATATAN

PENGAKUAN PALESTINA Perancis, Ibarat Gulungan Salju

Jumat, 25 Jul 2025 - 15:19 WIB

NASIONAL

Pengurus IKWI Pusat Rayakan HUT Ke-64 Secara Sederhana

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:20 WIB