Pemberhentian Empat Perangkat Desa Dinilai tidak Prosedural, Kades Jawab Begini

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Empat perangkat desa diberhentikan. Namun, itu dinilai diluar prosedural, sehingga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU Timur pun menyurati Inspektorat Kabupaten OKU Timur, tempo hari.


DARA – “PPDI Kabupaten OKU Timur menyampaikan keberatan atas pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan peraturan daerah kabupaten OKU Timur nomor 16 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Ketua PPDI OKU Timur Firdaus Am.Pd, Rabu (16/2/2022)

Firdaus mengatakan, empat perangkat Desa Pengandonan yang diberhentikan, yakni Budiyanto (Kasi Pemerintahan), Rohmad (Kadus 1), Nanang Budiyana (Kadus 2), Suyamto (Kaur umum dan perencanaan).

“Pemberhentian dengan alasan masyarakat tidak suka dan ingin ganti perangkat desa sangat bertolak belakang dengan peraturan yang ada karena perangkat desa terpilih melalui penjaringan dan penyaringan bukan dipilih langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang diberhentikan Rohmad mengatakan, pemberhentiannya sebagai kepala dusun 1 Desa Pengandonan tidak prosedural.

“Selama ini saya sudah menjalankan tupoksi saya sebagai Kadus 1 dengan sebaik-baiknya dan menjalankan tugas sesuai perintah kepala desa. Saya kaget diberhentikan secara tiba-tiba tanpa ada surat peringatan 1, 2 atau 3,” ujarnya.

“Saya sudah melaporkan pemberhentian saya sebagai Kadus 1 pengandonan kepada PPDI OKU Timur, saya berharap PPDI dapat memperjuangkan hal ini agar kedepan tidak ada pemberhentian perangkat desa secara tidak prosedural,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pengandonan Hj Rohma melalui penasehat hukum Mulyadi S.H saat dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian empat perangkat Desa Pengandonan sudah sesuai prosedur. Pemberhentian ini didasari dari permintaan masyarakat.

“Saat ini sudah dilakukan pergantian keempat perangkat desa yang diberhentikan dan sudah mendapat rekomendasi Camat Buay Madang Timur,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Serahkan Kunci Rumah Subsidi, Menteri PKP : Program Ini Bukan untuk Membungkam Wartawan
Gubernur Jakarta Pramono Anung Dukung Liga Jakarta U-17, Diapresiasi Ketua Umum PWI
Kebebasan Pers dan Integritas Lokal SMSI Meriahkan World Press Freedom Day di TIM Jakarta
Presiden Prabowo: Pekerja Kekuatan Utama Penggerak Ekonomi Nasional
Pt PosIndo Lepas Tim Kargo Haji 2025
Presiden Prabowo Minta Program Sekolah Rakyat Tepat sasaran
APJI Tegaskan Peran Strategis Jasa Boga dalam Ketahanan Pangan Nasional
Kerjasama PWI – BTN Diteken, Tahap Pertama 100 Unit Rumah Bakal Diserahkan Untuk Wartawan di Jabodetabek
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:22 WIB

Serahkan Kunci Rumah Subsidi, Menteri PKP : Program Ini Bukan untuk Membungkam Wartawan

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:45 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung Dukung Liga Jakarta U-17, Diapresiasi Ketua Umum PWI

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:34 WIB

Kebebasan Pers dan Integritas Lokal SMSI Meriahkan World Press Freedom Day di TIM Jakarta

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo: Pekerja Kekuatan Utama Penggerak Ekonomi Nasional

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:20 WIB

Pt PosIndo Lepas Tim Kargo Haji 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 07 Mei 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:30 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 07 Mei 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:28 WIB

HUKRIM

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB