Rencana pembentukan badan otorita mengelola kawasan Cekungan Bandung atau Bandung Raya, saat ini masih dalam tahap pengkajian. Dasar hukum pembentukan badan khusus itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Cekungan Bandung.
DARA | BANDUNG – Penataan wilayah Cekungan Bandung tersebut meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang,
“Ini baru sampai alternatif-alternatifnya saja. Untuk opsi opsi yang diberikan, membentuk badan otorita, sekretariat bersama, dan juga forum-forum terkait,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat, A. Koswara di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).
Dikatakan Koswara, semuanya nanti akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan akan ditindak lanjuti. Sebeb, aturannya harus mengacu Pertaturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR).
Persoalan-persoalan cekungan Bandung sendiri, menurutnya tidak bisa melalui pendekatan satu administrasi pemerintahan. Karena persoalan ini merupakan lintas administrasi pemerintahan.
“Persoalan seperti sampah, air bersih, tata ruang, transportasi. Itu kaitannya macam-macam. Melibatkan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.***
Wartawan: Ardian Resco | Editor: Muhammad Zein