Selasa, 9 Maret, 2021
dara.co.id
">
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id
">

Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Garut akan Digelar di 17 RW, Ini Datanya

mm by Andre
11 Februari 2021
in HEADLINE, JABAR
0
Bupati Garut, Rudy Gunawan

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Kabupaten Garut akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di beberapa rukun warga. Sesuai dengan SK Bupati Nomor 443/KEP.66-KESRA/2021 tentang Penetapan Wilayah dan Jangka Waktu PSBM dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Garut.


DARA – Dalam surat keputusan tersebut wilayah yang akan menerapkan PSBM diantaranya dua RW di Kecamatan Garut Kota, 2 RW Kecamatan Karangpawitan, 3 RW di Kecamatan Tarogong Kaler, 1 RW di Kecamatan Tarogong Kidul, 2 RW di Kecamatan Banyuresmi, 1 RW di Kecamatan Leles, 2 RW di Kecamatan Kadungora, 1 RW di Kecamatan Sukawening, 1 RW di Kecamatan Cilawu, 1 RW di Kecamatan Banjarwangi, dan 1 RW di Kecamatan Bungbulang.

Sementara untuk jangka waktunya akan dilaksanakan selama 2 pekan dari sejak tanggal 9 Februari 2021 kemarin.

BACA JUGA

Koleksi +J Spring/Summer 2021 UNIQLO.

UNIQLO Luncurkan Koleksi +J Spring/Summer, Energi Musim Semi

9 Maret 2021
Foto: Deny Suhendar/dara.co.id

Sebuah Terobosan Baru, Pemkab Subang Bangun Mall Pelayanan Publik

9 Maret 2021

“Jangka Waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Kamis (11/2/2021).

Menurut Rudy, dalam PSBM tingkat RW ini, setiap warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBM ini harus memenuhi protokol keluar masuk.

“Selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA, bagi setiap orang atau warga yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah yang diberlakukan PSBM, wajib mematuhi protokol keluar masuk wilayah PSBM,” ucapnya.

Rudy menyebutkan, pada masa PSBM ini ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan, contohnya seperti jam operasional minimarket atau hypermarket yang sebelumnya hanya bisa beroperasi sampai pukul 19.00 WIB namun dalam PSBM ini jam operasionalnya bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan/grosir dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB,” katanya.

Sedangkan untuk Kedai Kopi atau Kafe, lanjut Rudt, harus mengutamakan layanan take away dan layanan ditempat dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas.

“Bagi rumah makan/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya mengutamakan layanan secara langsung (take away)/drive thru melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar, serta membatasi layanan di tempat sebesar 50% (lima puluh persen),” ucapnya.

Dalam PSBM ini juga Bupati Garut, Rudy Gunawan, memutuskan untuk membentuk Tim Pelaksana PSBM.

“Keputusan Bupati tentang pembentukan tim pelaksana pembatasan sosial berskala mikro dalam penanganan Covid-19, berikut tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 443/KEP.67-KESRA/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana PSBM dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.

Rudy menambahkan, salah satu tugas dari Tim Pelaksana adalah memberikan izin tertulis bagi warga yang akan keluar atau masuk ke wilayah yang sedang menerapkan PSBM.

“Memberikan izin tertulis bagi warga yang akan berpergian (keluar masuk) dari wilayah PSBM, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana,” katanya.

Berikut dibawah ini wilayah yang akan melaksanakan PSBM hingga 22 Februari 2021 :
1.RW. 09 Kp. Muara Kelurahan Muarasanding Kecamatan Garut Kota;
2.RW. 04 Kp. Sindangheula Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota;
3.RW. 04 Kp. Ciparay Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan;
4.RW. 07 Kp. Cimasuk dan RW. 02 Jl. A. Yani Blk No. 334 Desa Suci Kecamatan arangpawitan
5.RW. 07 Kp. Cileungsing Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler;
6.RW. 12 Kp. Paneureusan Desa Tanjungkamuning Kecamatan Tarogong Kaler;
7.RW. 09 Perum Bumi Malayu Asri Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler;
8.RW. 06 Perum Jati Putra Asri Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul;
9.RW. 06 Kp. Kaum Desa Sukasenang Kecamatan Banyuresmi;
10.RW. 04 Kp. Ciseungkeu Desa Sukamukti Kecamatan Banyuresmi;
11.RW. 04 Kp. Warutilu Desa Ciburial Kecamatan Leles;
12.RW. 17 Kp. Babakan Citeureup Desa Talagasari Kecamatan Kadungora;
13.RW. 04 Kp. Kopo Desa Neglasari Kecamatan Kadungora;
14.RW. 03 Kp. Sukamandi dan RW. 08 Kp. Tegal Awi Desa Sukamukti Kecamatan Sukawening;
15.RW. 08 Kp. Sukamulya Desa Dayeuhmanggung Kecamatan Cilawu;
16.RW. 01 Kp. Banjarwangi Desa Banjarwangi Kecamatan Banjarwangi; dan
17.RW. 02 Kp. Liung Gunung Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang.***

Editor: denkur

 

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp

Terkait

Tags: Covid-19PSBM
Previous Post

Alhamdulillah... Anggaran Rutilahu Kota Cirebon Naik 100 Persen

Next Post

Dari Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi RTH, Terungkap Alasan Bank Pertahankan Dadang

Related Posts

Koleksi +J Spring/Summer 2021 UNIQLO.
HEADLINE

UNIQLO Luncurkan Koleksi +J Spring/Summer, Energi Musim Semi

9 Maret 2021
Foto: Deny Suhendar/dara.co.id
JABAR

Sebuah Terobosan Baru, Pemkab Subang Bangun Mall Pelayanan Publik

9 Maret 2021
Ilustrasi gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung (Foto: ElJabar.com)
EDUKASI

Siap-siap… Para Guru di Kabupaten Bandung akan Segera Divaksin

9 Maret 2021
JABAR

WAMY Indonesia Salurkan 760 Paket Sembako Bagi Korban Banjir

9 Maret 2021
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Cianjur di Jalan Raya Cianjur-Bandung, Bojang, Cianjur (Foto: Purwanda/dara.co.id)
HEADLINE

Mengaku Diberi Upah 150 Ribu, Tiga Pemuda Ini Kepergok Buang Limbah

9 Maret 2021
-IPSI Garut menggelar event dalam seleksi atlet pencak silat untuk Porda (Pekan Olahraga Daerah) Jawa Barat (Foto: Istimewa)
HEADLINE

Menelisik Nasib Paguron Silat yang Kurang Perhatian Pemerintah

9 Maret 2021
Next Post
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung (Foto: Istimewa)

Dari Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi RTH, Terungkap Alasan Bank Pertahankan Dadang

Discussion about this post

dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Maret 2021 (191)
  • Februari 2021 (661)
  • Januari 2021 (700)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
    Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
  • Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
    Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
  • 10 Negara Termiskin di Dunia
    10 Negara Termiskin di Dunia
  • Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang  3 Cair Bulan Juni
    Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang 3 Cair Bulan Juni
  • Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
    Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
  • Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
    Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
  • Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
    Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Terms & Conditions

© 2021 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2021 dara.co.id