Dara| Garut – Polres Garut, Jawa Barat, kini sedang mengusut dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Ciateul di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kerugian Negara diduga mencapai Rp 5 miliar.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengakui pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Ciateul itu. Bahkan, sudah memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
” Dari total anggaran yang digunakan sebesar Rp 16 miliar, diduga ada kerugian uang negara hingga Rp 4 sampai Rp 5 miliar,” ujarnya, Rabu (7/11/2018).
Menurut Budi, sejumlah saksi yang dimintai keterangan di antaranya pegawai di lingkungan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut. Namun, hingga saat ini belum menetapkan tersangka.
Penggiat Masyarakat Peduli Anggaran Garut (Mapag), Haryono, mengatakan, berdasarkan LHP BPK RI Tahun Anggaran (TA) 2016, ada nilai anggaran sekitar Rp 16 Miliar untuk pembangunan Sport Hall (SOR) di Jalan Suherman, Ciateul, Kabupaten Garut. Dalam konteks yang tertuang di LHP BPK RI itu, disebutkan kelebihan perhitungan progres fisik item pekerjaan yang terlaksana pada pembangunan Sport Hall Kabupaten Garut senilai Rp 491 juta. Item pekerjaan struktur beton tidak sesuai spesifikasi minimal senilai Rp 435 juta dan jaminan pelaksanaan belum dicairkan senilai Rp 813 juta.
“Pemkab Garut menyajikan anggaran belanja modal TA 2016 senilai Rp 706 miliar dan realisasi senilai Rp 597 miliar. Dari realisasi senilai Rp 597 miliar tersebut, di antaranya senilai Rp 4 miliar digunakan untuk membayar belanja modal pembangunan GOR Sport Hall pada Dinas Pemuda dan Olahraga,” ujarnya. Dikutip dari galamedia.com.
Menurut Haryono, pembangunan SOR pada Dispora Garut ini dilaksanakan oleh PT JMA selaku kontraktor pelaksana senilai Rp 16 miliar. Dalam LHP BPK itu juga meminta kepada Bupati Garut untuk memberikan sanksi kepada Kepala Dispora, akan tetapi hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan bupati.
Bahkan, lanjut Haryono, selama tiga tahun berturut-turut telah ada temuan BPK terkait SOR Ciateul tersebut. Namun, anehnya pembangunannya masih terus saja dilakukan. Ironisnya lagi Pemkab Garut malah menambah anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk pembangunan Art Center.
“Padahal idealnya setelah ada temuan dari BPK itu, Pemkab tak menambah anggaran belanja modal apalagi temuannya sudah tiga tahun berturut-turut,” ucapnya.
Haryono menilai, kegiatan pembangunan tersebut sudah sangat keterlaluan. Ia berharap, aparat penegak hukum secepatnya menempatkan diri secara proporsional dalam kasus tersebut, sesuai tugas fungsi utamanya.***
Editor: Denkur