Pembacokan di Depan Capitol Sukabumi, Tiga Terduga Pelaku Diringkus Polisi

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terduga pelaku pengeroyokan akhirnya diciduk polisi. Begini kronologisnya.

DARA | Tiga terduga pelaku pengeroyokan itu adalah DD berusia 22 tahun, BMG berusia 21 tahun dan RMF berusia 23 tahun.

Mereka warga Gegerbitung Bekasi, Jawa Barat. Namun, ditangkap dilokasi yang berbeda.

Korbannya adalah dua pemuda asal Cisaat dan Cicantayan Sukabumi, yakni Rifky Zulhadzillah dan Arrizki Akbar Maulana.

Penganiayaan terjadi di depan pintu basement Capitol Plaza Sukabumi Rabu (24/1/2024) lalu.

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota sigap melakukan tindakan hingga akhirnya tiga terduga pelaku berhasil diciduk, Minggu (4/2/2024).

Polisi juga berhasil mengamankan rekaman kamera CCTV serta dua bilah senjata tajam jenis Corbek dan Kerambit Badik yang digunakan para pelaku saat menganiaya kedua korban.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, motifnya pelaku pada hari itu datang ke capitol plaza dan sempat berkomunikasi dengan korban menanyakan tempat billiard.

Kemudian terjadi ketersinggungan diantara pelaku dan korban sehingga pelaku pada saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban dengan peran masing-masing.

“DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban kemudian BMG melakukan pemukulan dengan tangan kosong, sedangkan RMF menusuk korban dengan badik,” ujar kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/2/2024).

Saat ini tiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Mereka terancam pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Jul 2025 - 16:08 WIB