Polsek Samarang, Garut amankan dua terduga pelaku penganiayaan.
DARA | Mereka berinisial AG berusia 24 tahun dan LS berusia 28 tahun. Keduanya warga Samarang Kabupaten Garut.
Korban penganiayaan adalah Asi Suradi berusia 21 tahun, seorang pedagang kacamata, warga Kampung Panunjuk Samarang.
Korban dianiaya di Kampung Panunjuk, Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pukul 21.00 WIB, Minggu 26 Januari 2025.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, mengatakan saat melakukan penganiayaan kedua pelaku menghampiri korban dalam keadaan mabuk. Kemudian terduga pelaku meminta kacamata dengan cara memaksa.
Korban tidak memberikannya, namun AG terus maksa hingga terjadi cekcok yang berujung pada pembacokan terhadap korban.
Beruntung warga berdatangan dan kedua pelaku kabur. Sedangkan korban yang terluka langsung dibagian punggung dibawa ke RSUD dr Slamet Garut.
Jajaran Polsek Samarang gerak cepat setelah menerima laporan. Kedua terduga pelaku pun ditangkap sehari setelah kejadian.
“Barang bukti yang diamankan sebilah golok berukurang kurang lebih 80 cm,” ujar kapolsek.***
Editor: denkur