Pemadaman Listrik, PLPK Jabar Pertimbangkan Gugat PLN

Selasa, 13 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Republika)

Ilustrasi (Foto: Republika)

DARA | BANDUNG – Peristiwa pemadaman listrik Jawa-Bali yang terjadi Minggu 4 Agustus lalu menuai aksi protes dan gugatan class action dari sejumlah pihak kepada Perusahaan Listrik Negera (PLN), salah satunya dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Jawa Barat.

PLPK Jawa Barat, kata Ketua Presedium, H Imam Machfudi Noor dalam rilisnya mengatakan, memang betul pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menggugat PLN class action. 

PLPK yang beranggotakan seluruh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) merasa perihatin sekaligus kecewa atas pelayanan PLN terkait  pemadaman yang berkepanjangan di hari Minggu  4 Agustus 2019 itu.

Pemadaman itu, kata Imam Machfudi, merugikan konsumen dari semua kalangan.

Mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomo 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLPK Jawa Barat mengingatkan PT PLN untuk melaksanakan tuntutan hak konsumen sebagaimana ketentuan Undang Undang ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf a,b dan e yaitu mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

“Selain itu juga memperingatkan PLN untuk memberi kompensasi dan ganti kerugian kepada konsumen dalam jangka waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2019,” ujar Imam Machfudi Noor.

Permintaan itu, lanjut Imam, merujuk pada ketentuan Pasal 7 huruf g Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jasa Layanan Listrik yang diberikan PT PLN tidak sesuai dengan perjanjian.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Jelang Hari Jadi KBB ke-18, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Ziarah ke Makam Para Pendiri Bandung Barat
OYO Bagi-Bagi Diskon Menginap Hingga 75 Persen Selama Periode Libur Sekolah
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:17 WIB

Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:24 WIB

Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB