Tingkat pelanggaran lalu lintas selama penerapan tilang elektronik di Kabupaten Garut meningkat hingga 80 persen.
DARA | Meningkatnya pelanggaran terutama dilakukan para pengendara sepeda motor.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang luput atau tidak bisa ditindak oleh tilang berbasis pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepalas Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat, mengatakan peningkatan pelanggaran tersebut berbanding lurus dengan tingginya angka kecelakaan di jalan raya, sehingga Polres Garut pun akan menerapkan kembali tilang manual.
“Ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa ditindak dengan ETLE. Akibatnya pelanggaran naik, bahkan kalau dipresentasekan mencapai 80 persen, fatalitas kecelakaan juga ikut naik,” ujar Undang di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (17/5/2023).
Menurut Undang, tingginya pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Garut selama pengawasan ETLE diberlakukan, dapat terlihat dari banyaknya jumlah teguran yang diberikan pihaknya kepada para pelanggar.
Ia menyebutkan, dalam satu bulan, sedikitnya petugas Satlantas Polres Garut menegur lebih dari 6.000 pelanggar.
“Secara kasat mata terlihat. Pelanggar semakin abai untuk mematuhi peraturan terkait keselamatan berlalu lintas, yang dampaknya kepada ketertiban dan keselamatan bagi para pengguna jalan itu sendiri,” ujarnya.
Undang menyebutkan, beberapa pelanggaran yang meningkat di wilayah hukum Polres Garut di antaranya adalah tidak mengenakan helm SNI, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
“Selain itu penggunaan knalpot brong juga semakin marak,” katanya.
Terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna jalan tersebut, lanjut Undang, pihaknya pun kerap mendapat masukan dan aspirasi dari masyarakat agar tindakan tegas kembali diberikan kepada para pelanggar.
“Mereka merasa terganggu, misalnya jika ada yang menggunakan motor berknalpot brong di malam hari atau dekat tempat ibadah. Jelas mengganggu orang beristirahat atau yang sedang menunaikan ibadah,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Undang, jajaran Satlantas Polres Garut pun akan kembali memberlakukan tilang manual, untuk melengkapi sistem ETLE yang saat ini diberlakukan. Ia menyebutkan, sesuai arahan penindakan menggunakan tilang manual akan efektif berlaku mulai 1 Juni 2023 mendatang.
“Ya, sesuai arahan penindakan akan diberlakukan serempak se-Jawa Barat pada 1 Juni 2023. Seluruh daerah di Jawa Barat termasuk Garut, kembali memberlakukan tilang manual,” ujarnya.
Undang menambahkan, peneguran dengan tilang manual di Garut hanya akan dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi dan memiliki SK penyidik. Ia pun mengingatkan kepada masyarakat, meski tilang manual kembali berlaku, jangan ada yang namanya titip sidang ke petugas.
“Saya ingatkan kepada masyarakat, setelah tilang manual kembali berlaku, jangan ada yang namanya titip sidang ke petugas atau anggota Polisi,” katanya.
Editor: denkur