Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan pembayaran sanksi denda non-tunai bagi para pelanggar protokol kesehatan.
DARA – Aplikasi pembayaran sanksi denda non-tunai yang bekerjasama dengan bank milik pemerintah daerah itu untuk memudahkan pembayaran sanksi bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasethiyadi, mengatakan tingkat kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker relatif naik turun.
Namun, lanjut Hendri, jajarannya terus gencar menggelar Operasi Yustisi agar kesadaran dan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan meningkat.
“Kami sediakan fasilitas pembayaran sanksi denda non-tunai agar pelanggar protokol kesehatan mudah membayar dendanya,” kata Hendri, kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan data, kata Hendri, jumlah pelanggar protokol kesehatan dalam periode satu bulan terakhir sebanyak 14.680 orang yang dikenakan sanksi tertulis, sebanyak 5.184 orang dikenakan sanksi sosial.
“Sementara untuk jumlah uang yang terkumpul dari sanksi denda terhimpun sebanyak Rp2.552.000,” ujarnya.
Hendri menambahkan, gelaran Operasi yustisi yang digelar di sejumlah ruas jalan dalam kota Cianjur itu dilaksanakan sehari dua kali.***
Editor: denkur