Satreskrim Polresta Cirebon Ciduk Terduga Pelaku Rudapaksa

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Terduga pelaku rudapaksa gadis disabilitas diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Ia berinisial K, berusia 64 tahun tetangga gadis itu.


DARA – Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, SH, SIK, MH, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (16/9/2021) di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Saat ini, K sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat kejadian korban sedang ada di tempat wisata di dekat rumahnya. Kemudian K  melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu,” kata Kompol Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa malam (8/3/2022).

Kompol Anton mengatakan, aksi tersebut dilakukan K sebanyak dua kali. Bahkan, juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksi rudapaksa itu kepada siapapun.

Korban diketahui merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia. Bahkan, tersangka K dan korban sudah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.

Namun, peristiwa tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

“Kami mengamankan tersangka kemarin malam di rumahnya. Proses penyidikannya sempat menemui kendala karena korban merupakan penyandang disabilitas, sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya,” ujar Kompol Anton.

Bahkan, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban. Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.

Menurutnya, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Seluruh barang bukti dalam kasus ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kompol Anton.

Ediitor: denkur

 

Berita Terkait

PWI Bandung Barat Sesalkan Pengawalan Bupati Jeje Ismail Berlebihan
Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney
Darurat saat Mudik, Klik Saja Hotline Mudik 110
Tadarus Pemikiran Islam: Menghidupkan Pemikiran Islam Transformatif
Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran
Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya
Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 18:01 WIB

PWI Bandung Barat Sesalkan Pengawalan Bupati Jeje Ismail Berlebihan

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:12 WIB

Thom Profesor Haye Pede Menatap Laga Tandang di Sydney

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:22 WIB

Darurat saat Mudik, Klik Saja Hotline Mudik 110

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:06 WIB

Tadarus Pemikiran Islam: Menghidupkan Pemikiran Islam Transformatif

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:40 WIB

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Alfaland Group Gelar Aksi Serentak Penanaman Pohon

Senin, 17 Mar 2025 - 18:02 WIB

BANDUNG UPDATE

PWI Bandung Barat Sesalkan Pengawalan Bupati Jeje Ismail Berlebihan

Senin, 17 Mar 2025 - 18:01 WIB