Satreskrim Polresta Cirebon Ciduk Terduga Pelaku Rudapaksa

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Terduga pelaku rudapaksa gadis disabilitas diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Ia berinisial K, berusia 64 tahun tetangga gadis itu.


DARA – Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, SH, SIK, MH, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (16/9/2021) di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Saat ini, K sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat kejadian korban sedang ada di tempat wisata di dekat rumahnya. Kemudian K  melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu,” kata Kompol Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa malam (8/3/2022).

Kompol Anton mengatakan, aksi tersebut dilakukan K sebanyak dua kali. Bahkan, juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksi rudapaksa itu kepada siapapun.

Korban diketahui merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia. Bahkan, tersangka K dan korban sudah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.

Namun, peristiwa tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

“Kami mengamankan tersangka kemarin malam di rumahnya. Proses penyidikannya sempat menemui kendala karena korban merupakan penyandang disabilitas, sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya,” ujar Kompol Anton.

Bahkan, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban. Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.

Menurutnya, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Seluruh barang bukti dalam kasus ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kompol Anton.

Ediitor: denkur

 

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB