Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Itu Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan dituntut hukuman mati (Foto: Jurnal Ngawi/Gambar Darma/galamedianews.com)

Herry Wirawan dituntut hukuman mati (Foto: Jurnal Ngawi/Gambar Darma/galamedianews.com)

Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati humuman mati.


DARA – Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Herry Wirawan mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

“Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi,” ujar Herry Wirawan seperti ditirukan kuasa hukumnya yakni Ira Mambo, sebagaimana dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan hukuman mati JPU dibacakan dalam sidang lanjutan kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pagi tadi.

Ira mengatakan pleidoi itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022.

Pleidoi yang akan dibacakan itu terdiri dari pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan. Ira menyatakan, pleidoi merupakan hak Herry sebagai terdakwa.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Editor: denkur

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB