Pelaku Pengancaman yang Videonya Viral Itu Sudah Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Videonya viral dan bikin resah netizen. Ada dua preman ancam pengemudi travel make senjata tajam. Tapi kini seorang pelaku sudah ditangkap. Satunya lagi masih buron.


DARA – Pelaku diciduk Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.

Aksi pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan dua preman di Kecamatan Cijati itu viral di media sosial dan membuat resah para warganet.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, video viral pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan sejumlah preman terhadap pengendara travel gelap itu terjadi di Kampung Cibodas, Desa Cibodas Kecamatan Cijati, Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Seorang pelaku berhasil ditangkap, Sabtu (15/5/2021) setelah videonya viral dan korban melakukan pelaporan polisi. Pelaku yang ditangkap berinisial H alias Hapidin alias Bolu (37),” kata Rifai, kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Rifai menyebutkan, polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Dijelaskan Rifai, aksi pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku dipicu karena pelaku kesal dengan aktivitas korban yang merupakan sopir travel gelap yang sering hilir mudik membawa penumpang ke wilayah tersebut.

“Pelaku ini diketahui sebagai sopir elf jurusan Cianjur-Cijati. Pengakuannya, karena kesal dengan korban yang merupakan sopir travel gelap yang sering membawa penumpang. Sehingga berdampak pada pendapatan sopir elf,” jelasnya.

Sementara itu, sambung Rifai berdasarkan keterangan senjata api jenis pistol yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbanya merupakan korek api. Namun, polisi akan tetap melakukan penyidikan terkait dengan dugaan pistol itu.

“Dari keterangan pelaku senjata pistol itu merupakan korek api. Tapi, kita akan selidiki lebih lanjut untuk kebenarannya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, pelaku dijerat degan pasal 335 KUHPidana, pasal 368 KUHPidana, dan Undang-undang darurat no 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, viral video sejumlah preman melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam di sejumlah lini massa.

Diketahui video berdurasi 2.48 menit itu terjadi di wilayah Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dalam video itu tampak sejumlah preman mengancam beberapa orang dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam.

Salah seorang pelaku yang mengenakan jaket salah satu organisasi masyarakat (Ormas) itu mengeluarkan pisau dan memiting korban, seraya mengancam dengan pisau di leher korban.

Pada detik 40, pelaku menyebutkan jika rekannya merupakan buser atau anggota kepolisian sambil menyuruh rekannya tersebut mengeluarkan pistol.

Terlihat jika rekan dari pelaku mengeluarkan sepucuk pistol dan ditodongkan pada wajah korban lainnya.

Bahkan pelaku meminta rekannya itu untuk menembak dan melubangi kepala korban.

“Sia apal teu saha eta? Bisi hayang nyaho polisi nu kieu teh lain nanaon. Buser kitu oge. Bolongan kagok pak huluna. (Kamu tahu siapa itu? Polisi kalau mau tau dia itu, bukan sembarangan. Lubang tanggung pak kepalanya),” ujar pelaku dalam video tersebut.

Para pelaku yang diduga berjumlah beberapa orang juga mengaku sudah mengantongi izin untuk melakukan sweeping dan pengancaman tersebut.

“Jadi kikieuan teh geus ngantongi izin, jeung aparat didieu na oge. (Jadi beginian kita sudah mengantongi izin. Dengan aparat disininya juga),” sambung pelaku.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB