Pekerja Migran Harus Dilindungi, Bupati Cirebon Bilang Begini

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan desiminasi dalam upaya peningkatan dan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).


DARA – Acara tersebut berlangsung di Apita Tower, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung.

Bupati Cirebon Drs H Imron, MAg mengatakan, upaya perlindungan kepada PMI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“PMI ini harus dilindungi mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, atau pun sesudah bekerja. Melalui desiminasi ini, perlindungan akan dimulai dari tingkat desa,” kata Imron.

Imron menyebutkan, Kabupaten Cirebon merupakan daerah kantong PMI terbanyak kedua di Jawa Barat, di bawah Kabupaten Indramayu.

Tercatat, pada 2019 jumlah warga yang berangkat menjadi PMI sebanyak 9.931 orang.

Sedangkan hingga akhir 2020, jumlah PMI di Kabupaten Cirebon yang berangkat menurun menjadi 2.803 orang.

“Hal tersebut karena adanya pandemi Covid-19, di mana negara tujuan melarang adanya kedatangan warga asing,” kata Imron.

Melalui desiminasi ini pun, kata Imron, pemerintah desa/kecamatan diminta melakukan penguatan kompetensi bagi calon PMI, sehingga nantinya pekerja tersebut bisa berangkat secara legal.

Selain itu, pemerintah desa/kecamatan harus menyediakan informasi ketenagakerjaan dan layanan migrasi di tingkat desa.

“Nantinya, masyarakat yang akan berangkat ke negara tujuan bisa tahu bagaimana kondisi di sana, hak serta kewajiban setelah bekerja. Jadi nantinya, tidak lagi ada masalah yang menimpa PMI,” katanya.

Imron pun mengimbau, kepada calon PMI harus mampu memilih jasa penyalur tenaga kerja yang legal, nantinya bila terjadi permasalahan, pemerintah bisa melakukan upaya pertolongan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Drs H.Ade Sutardi mengatakan, sepanjang 2021 ini ada 15 kasus yang menimpa PMI asal Kabupaten Cirebon.

Permasalahan tersebut sebagian besar hilang kontak dan gaji tidak dibayarkan. “Kalau PMI berangkat secara ilegal, pemerintah akan sulit melakukan pelacakan,” kata Ade.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Sukabumi: “Banyak Dampak Positif dari Energi Terbarukan”
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H
Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:19 WIB

Bupati Sukabumi: “Banyak Dampak Positif dari Energi Terbarukan”

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:38 WIB

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:36 WIB

Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari

Berita Terbaru