Pejabat Jabar Kecipratan Suap Meikarta

Rabu, 19 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: CNN)

(Foto: CNN)

DARA | BANDUNG  – Seorang pejabat Pemerintahan Provinsi (Pemprov)Jawa Barat diduga kecipratan uang suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Ia adalah Yani Firman, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat.

Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut KPK untuk terdakwa Henry Jasmen, Fitradjaja, Taryudi, dan mantan CEO Siloam Hospital Billy Sindoro, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018)

“Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, pada bulan November 2017 Henry Jasmen P. Sitohan, Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah Sin$90 ribu kepada Yani Firman,” ujar jaksa.

Penyerahan uang Sin$90 dalam amplop kepada anak buah Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan, dilakukan setelah muncul sengkarut izin antara pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

Diterangkan jaksa tipikor, Pemprov Jawa Barat awalnya meminta penjelasan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta. Neneng kemudian menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare dari Neneng pada 12 Mei 2017.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar yang juga menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) saat itu meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Kemudian setelah itu digelar Rapat Pleno BKPRD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat selaku Ketua BKPRD, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada 4 September 2017.

“Neneng Hasanah Yasin dalam rapat tersebut memutuskan bahwa Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta,” ujar jaksa KPK.

Selama proses penghentian sementara pembangunan proyek Meikarta, pihak Lippo Cikarang melakukan konsolidasi internal dengan menunjuk sejumlah konsultan, di antaranya Henry Jasmen, Fitradjaja, serta Taryudi.

Kemudian pada 3 Oktober 2018 diadakan rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), yang dihadiri Edi Dwi Soesianto perwakilan PT Lippo Cikarang Dirjen Otda Soni Sumarsono, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, Pihak Pemprov Jawa Barat, Pihak DPMPTSP Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin beserta staf membahas terkait perizinan Meikarta.

“Dari pertemuan tersebut diputuskan harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat,” tutur jaksa KPK.

Selepas itu Henry Jasmen, Fitradjaja, serta Taryudi memberikan amplop berisi Sin$90 ribu kepada Yani Firman pada November 208.

Menurut jaksa KPK, tak berselang lama atau tepatnya 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lantas Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi, perihal Rekomendasi Pembangunan Meikarta, yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan.

Dalam kasus ini, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja bersama-sama Edi Dwi Soesianto, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Toto Bartholomeus dan PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentoso Utama menyerahkan uang total Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu kepada Neneng cs.

Rincian penerima uang tersebut antara lain, Neneng sejumlah Rp10,8 miliar dan Sin$90 ribu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati sejumlah Rp1 miliar dan Sin$90 ribu.

Kemudian, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaludin sejumlah Rp1,2 miliar dan Sin$90 ribu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Maju Banjarnahor sejumlah Rp952,2 juta.

Selain itu, kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlalili sejumlah Rp700 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto sejumlah Rp300 juta.

Selanjutnya kepada Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Tina Karini Suiati Santoso sejumlah Rp700 juta dan Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi E Yusup Taupik sejumlah Rp500 juta. Uang tersebut terkait pengurusan sejumlah izin proyek Meikarta.***

Editor: denkur

Bahan: CNN

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru