Pegawai Pemkot Bandung Kembali Kerja dari Rumah

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana

Kebijakan bekerja dari rumah kembali dilakukan Pemerintah Kota Bandung untuk para pegawainya, sehingga saat ini di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hanya 50 persen pegawai yang bertugas di kantor.


DARA | BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor 061.2/SE.115-BKPP, yang mulai berlaku 8 September 2020.

“Hal itu melihat perkembangan penularan Covid-19 dan menjabarkan surat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru tertanggal 4 September. Kebijakan bekerja dari rumah hanya 50 persen, karena kita berada di zona oranye atau zona sedang,” ujat Yayan, Selasa (8/9/2020).

Yayan menjelaskan, Kota Bandung menerapkan bekerja dari rumah maupun dari kantor. Bekerja dari rumah mengutamakan ibu hamil, menyusui dan punya sakit bawaan, serta orang di atas 50 tahun.

Sedangkan untuk yang bekerja di kantor, pegawai tetap harus memerhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

“Kebijakan bekerja dari rumah juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat dilakukan swab test. Bagi yang positif Covid-19 wajib mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya,” ujar Yayan.

Yayan menekankan, meski pegawai yang bekerja di kantor tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan. Hal ini agar target yang telah ditentukan bisa tercapai. Dia menyerukan, bagi yang kerja dari rumah tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target.

“Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke Peraturan Pemerintah 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis),” ujarnya.

Sedangkan untuk pegawai non-ASN, dia mengungkapkan, hal itu diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait. Tak hanya itu, kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.

“Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya lima orang,” pungkasnya.***

Editor; denkur

Berita Terkait

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB