Larangan bercadar di instansi pemerintah dan soal celana cingkrang sedang dikaji Menteri Agama Fachrul Razi. celana cingkrang tidak bisa dilarang dari aspek agama. Simak pemaparannya
DARA | JAKARTA – Larangan bercadar di instansi pemerintah dan soal celana cingkrang sedang dikaji Menteri Agma (Menang) Fachrul Razi.
Menurutnya, masalah celana cingkrang tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara.
Fachrul mengatakan, instansi pemerintah sudah mempunyai aturan-aturan, termasuk tata cara berpakaian. Seluruh pegawai di instansi pemerintah, khususnya Kemenag harus mengikuti aturan itu.
Terkait radikalisme, Fachrul Razi menegaskan, akan mengambil langkah-langkah segera untuk memberangusnya. Indonesia berlandaskan Pancasila. Pemerintah akan menindak siapapun yang tidak sepaham dengan Pancasila, termasuk yang mendukung gerakan pro-khilafah.
“Sikap kita mesti sama. kalau ada yang bersifat mendukung khilafah, khilafah itu kan mendukung negara lain di luar negara Indonesia. Kamu dibayar negara Indonesia, kamu harus hormat Indonesia, kamu bisa berubah Nggak? Kalau bisa silakan, kalau nggak, keluar kamu dari tentara, keluar kamu dari PNS, keluar kamu dari BUMN!,” ujarnya saat menyampaikan pemaparan di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019), seperti dilansir detikcom.***
Editor: denkur