Patut Dicontoh, Kades Terpilih Ini Teken Peraturan Moh Limo Ajaran Sunan Ampel, Apa Itu?

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades terpilih saat menandatangani peraturan Moh Limo (Foto: Madlani/HR)

Kades terpilih saat menandatangani peraturan Moh Limo (Foto: Madlani/HR)

Kepala desa atau kades terpilih ini menandatangani peraturan Moh Limo. Pernyataan itu sebagai bentuk komitmen kades agar menjaga perilakunya.


DARA – Peristiwa unik dan patut dicontoh ini dilakukan seorang kades terpilih di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Lalu apa Moh Limo itu? Ternyata salah satu ajaran prinsip kehidupan dari salah satu Walisongo, yakni Sunan Ampel.

Berikut penjabaran dari ajaran Moh Limo yang memiliki arti tidak mau melakukan lima perbuatan atau perilaku dalam keseharian:

  1. Moh Madhat artinya tidak ingin mabuk
  2. Moh Madon berarti tidak bermain dengan wanita yang bukan mahramnya
  3. Moh Main berarti tidak main judi
  4. Moh Minum artinya tidak minum yang memabukkan
  5. Moh Maling yang berarti tidak mencuri alias mengambil hak orang lain.

Ketua MUI Desa Paledah KH Abdul Ghafur Bisri mengharapkan lima hal ini sebagai salah satu upaya membentengi perilaku pimpinan desa.

Menurutnya, Moh Limo ini sebagai salah satu rambu agar Kades tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh dalam ajaran Islam, adat istiadat setempat maupun berkaitan dengan negara.

“Moh Limo di desa kita sudah jadi peraturan yang menjadi payung hukum. Bahkan di periode sebelumnya sudah berjalan,” kata KH Abdul Ghafur, seperti dikutip dara.co.id dari harapanrakyat, Rabu (3/8/22).

KH Abdul Gafur juga berharap dengan begitu hal-hal yang berkaitan keagamaan harus lebih meningkat, termasuk kerjasama ulama dan umara harus sejalan agar lebih maju lagi.

Meski Moh Limo itu secara khusus untuk kades, namun diharapkan juga agar perangkat dan unsur yang ada di desa serta masyarakat bisa menerapkannya.

Respons Kades

Sementara itu, Kades Paledah terpilih Yanto menyambut baik dan sepakat dengan Moh Limo tersebut. Menurutnya, salah satu aturan tersebut merupakan rambu pengingat apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Saya sepakat dan apabila saya melanggar pernyataan tersebut siap mengundurkan diri dari jabatan kepala desa tanpa harus masyarakat minta,” ujar Yanto.

Sebagai figur kepala desa, kata Yanto, sudah tentu harus menjadi contoh bagi perangkat desa, BPD dan seluruh masyarakat.

“Saya berharap seluruh masyarakat dan semua yang terlibat mari kita bersatu jangan sampai melanggar peraturan Moh Limo ini demi tercapainya kemajuan desa kedepan lebih baik lagi,” tuturnya.

Editor: denkur | Sumber: harapanrakyat

Berita Terkait

Tinjau Tanggul Jebol Bupati Subang Kang Rey, Upayakan Solusi Cepat
HMI Sukabumi Gelar Demo, Ketua Komisi V Bilang Begini
Satlantas Polres Garut Gelar Police Go To School, Ajak Siswa Tertib Berlalu Lintas
Jalan Jampangkulon–Ciguyang Rusak Parah, Ini yang Dilakukan PU Kabupaten Sukabumi
Dari Kemeriahan Hari Jadi ke 40 Desa Tenjojaya
Puluhan Miras dan Knalpot Brong Diamankan Polres Garut dalam Giat KRYD
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:20 WIB

Tinjau Tanggul Jebol Bupati Subang Kang Rey, Upayakan Solusi Cepat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:22 WIB

HMI Sukabumi Gelar Demo, Ketua Komisi V Bilang Begini

Senin, 19 Mei 2025 - 18:13 WIB

Satlantas Polres Garut Gelar Police Go To School, Ajak Siswa Tertib Berlalu Lintas

Senin, 19 Mei 2025 - 18:04 WIB

Jalan Jampangkulon–Ciguyang Rusak Parah, Ini yang Dilakukan PU Kabupaten Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 17:56 WIB

Dari Kemeriahan Hari Jadi ke 40 Desa Tenjojaya

Berita Terbaru

CATATAN

ABNORMAL GAZA Israel, dan Dunia tanpa “Polisi”!

Senin, 19 Mei 2025 - 20:35 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

HMI Sukabumi Gelar Demo, Ketua Komisi V Bilang Begini

Senin, 19 Mei 2025 - 18:22 WIB