Pasca Putusan MK, Gibran tak Bisa jadi Cawapres?

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka (Beritasatu.com / Wijayanti Putri)

Gibran Rakabuming Raka (Beritasatu.com / Wijayanti Putri)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi soal batas usia minimal capres dan cawapres.

DARA | Itu artinya batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap minimal harus berusia 40 tahun.

Sedangkan gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak meminta batas usia capres-cawapres itu minimal 25 tahun.

Putusan soal batas usia capres-cawapres itu digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).

Gugatan batas usia capres-cawapres itu salah satunya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Namun, MK berpandangan soal batas usia capres-cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR.

Pasca diketuk palunya putusan batas usia capres-cawapres, apakah itu berarti peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres sudah tertutup?

Gibrang, belakangan ini memang digadang-gadang jadi cawapres.

Namun, setelah adanya putusan itu Gibran tampaknya tak bisa mencalonkan jadi cawapres, mengingat usia putra Presiden Joko Widodo ini sekarang baru 36 tahun.

Editor: denkur

Berita Terkait

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
SPMB Kabupaten Cirebon 2025 Dideklarasikan Bersih dan Bebas Pungli, Bupati: tidak ada Titipan, Semua Gratis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:17 WIB

Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:24 WIB

Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB

Berita Terbaru

CATATAN

GEOPOLITIK TIMTENG Rusia, antara Iran dan Ukraina

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:02 WIB

Ilustrasi (Foto: Alodokter)

BANDUNG UPDATE

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Jun 2025 - 14:33 WIB