Pasca Penyederhanaan Birokrasi, Pemkab OKI Kembangkan Mekanisme Kerja Baru

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) gerak cepat menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan menerapkan mekanisme kerja baru.


DARA – Bupati OKI melalui Asisten Bidang Adminstrasi Umum, Hj Nursulla, SSos menjelaskan, pasca penerapan penyederhanaan birokrasi, pelaksanaan pekerjaannya bukan lagi didasarkan pada struktur seperti sebelumnya, tapi berbasis penugasan tim dalam organisasi atau lintas organisasi.

Penugasan tim tersebut untuk melakukan seluruh tugas perangkat daerah sesuai dengan core business ataupun urusan pemerintahan yang menjadi tugas perangkat daerah.

“Lalu dibentuklah koordinator atau sub-sub koordinator didasarkan pada basis keahlian yang dimiliki oleh pegawai, terutama jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi,” ujar Nursulla saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Pengelompokan Fungsi Organisasi dan Tugas Sub Koordinator di ruang Rapat Bende Seguguk 1, Kamis (31/3/2022).

Dengan mekanisme ini, kata Nursulla, organisasi pemerintah, terutama perangkat daerah di Pemkab OKI akan memiliki sifat agile dan fleksibilitas tinggi karena terbiasa bekerja cepat. Pada akhirnya akan terbentuk mind set, skill set, dan culture set, yang agile dalam organisasi pemerintah.

Nursulla menambahkan bagi para pejabat fungsional yang telah disetarakan dapat semakin memaksimalkan tugas-tugas sesuai jabatan masing-masing selain tentunya tugas-tugas manajerial sebagai koordinator ataupun sub koordinator yang tentunya harus dijalankan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Bagian Organisasi Setda OKI, Octamida Kesri, S.Kom mengatakan dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional maka pejabat fungsional dengan jenjang paling rendah ahli muda dapat diberikan tugas tambahan sebagai koordinator, sedangkan jika tidak terdapat pejabat fungsional maka pejabat fungsional dengan jenjang paling rendah ahli pertama/terampil penyedia dapat diberikan tugas tambahan sebagai sub koordinator.

“Pejabat fungsional hasil penyetaraaan jabatan diberikan tambahan angka kredit 25 persen untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,” ujarnya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia
Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI
KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline
LRT Jabodebek Layani 139 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Tren Hidup Sehat dan Ngopi di 2025: Gaya Hidup yang Semakin Berkembang di Indonesia
Sampoerna University & Thunderbird Soroti Masa Depan ASEAN dan Tantangan ESG
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:48 WIB

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:39 WIB

Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:35 WIB

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Senin, 30 Juni 2025 - 21:35 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB