DARA | BANDUNG – Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Golkar Kabupaten Bandung yang telah menetapkan Sugianto sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung secara aklamasi, dinilai akan menyisakan potensi konflik internal.
Seperti diketahui, pasca Sugianto ditetapkan sebagai Ketua DPD, ada ketidakpuasan dari kubu pendukung Anang Susanto yang saat itu menjadi rival dalam pemilihan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung dalam Musda tersebut.
Kubu pendukung Anang Susanto akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar terkait pelaksanaan proses Musda yang dianggap terdapat beberapa kecurangan dan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Musda.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Wakil Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bandung, Subhan mengatakan potensi konflik internal di dalam sebuah organisasi (apalagi partai politik) merupakan hal yang biasa-biasa saja, karena di partai politik sarat akan kepentingan menguasai.
“Semua partai, baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, mungkin juga di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, yakin pernah merasakan konflik internal, bedanya adalah ada yang terekspose oleh media atau publik dan ada yang tidak, mungkin juga tergantung ‘pesanan’ pihak-pihak supaya heboh dan viral,” ujar Subhan ketika berbincang dengan awak media di sebuah warung kopi di Soreang, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya, gugatan ke MP adalah langkah konstitusional yang diatur dalam UU Parpol dan ada dalam AD/ART Parpol, sehingga sah-sah saja jika kubu pendukung Anang Susanto mengajukan gugatan ke MP, yang terpenting adalah semua pihak harus bisa membuktikan dan meyakinkan hakim terkait dalil dan aduannya.
“Seperti contoh, kemarin juga kita menyaksikan terkait gugatan ke MK dalam Pilbup, sah-sah saja karena ada lembaganya dan diperbolehkan oleh aturan. Masalah menang atau tidak dalam gugatan, itu mah masih misteri. Sebab, baik yang menggugat dan yang digugat punya rasa optimisme yang besar sesuai keyakinannya,” papar Subhan.
Lebih jauh, ia memaparkan, rasa optimisme kubu Anang Susanto akan menang dalam MP, akan berbanding lurus juga dengan rasa optimisme kubu Sugianto dalam mementahkan argumen/dalil gugatan kubu Anang Susanto.
Namun demikian, urusan MP tidak semata hanya rasa optimisme tapi dibalik itu semua, sejatinya MP adalah pemutus akhir dalam sebuah sengketa di partai untuk menyelesaikan potensi konflik internal yang lebih besar dan berkepanjangan.
“Kita saksikan saja, bagaimana proses MP nantinya, terkait peluang siapa yang akan menang di MP, semuanya masih fifty-fifty dan persidangannya pun belum terlaksana,” tambahnya.
Di sisi lain, Subhan menyatakan kalau dirinya lebih tertarik menyoroti keluarnya SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda X tersebut. Menurut pandangannya, idelanya DPD Golkar Provinsi Jawa Barat tidak perlu terburu-buru mengeluarkan SK Kepengurusan untuk DPD Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda kemarin, sebab proses MP-pun belum dilaksanakan.
Akan lebih terasa diperlakukan adil oleh semua pihak apabila keluarnya SK tersebut setelah ada keputusan hasil MP, karena akan sama-sama posisinya yaitu masih sebagai ‘kandidat’ Ketua DPD.
“Bagaimana nasibnya SK tersebut apabila keputusan MP memerintahkan untuk di gelar Musda ulang, seumpamanya. Tapi, ya sudahlah mungkin ada pertimbangan lain,” ujarnya.
Hal lain yang lebih menarik, SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bandung itu tertanggal 26 Februari 2021, artinya 6 hari setelah Musda digelar dan yang menandatangani SK tersebut adalah Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat Ade Barkah dan Sekretarisnya Ade Ginanjar. Sementara, sepengetahuan Subhan, terhitung mulai tanggal 9 Februari 2021, DPP Partai Golkar telah mengeluarkan SK Penunjukan PLT Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jabar kepada Tb. Ace Hasan, SK tersebut ditandatangani oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F. Paulus.
“Saya punya salinan SK dari DPP tersebut, telah baca juga isi dari SK tersebut, dan benar saja semenjak tanggal 9 Februari 2021 bahwa Kang Tb. Ace Hasan ditugaskan oleh DPP untuk menjadi PLT Ketua DPD Golkar Jabar. Jadi, secara de jure semenjak tanggal 9 Februari 2021, Kang Ade Barkah tidak lagi menjadi Ketua DPD Golkar Jabar,” katanya.
Subhan mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menilai sah dan tidaknya SK Kepengurusan DPD Golkar yang ditandatangani Ade Barkah tersebut. Ia hanya bisa berprasangka baik kepada DPP Golkar, bahwa bisa jadi DPP mengeluarkan SK kembali terkait PLT tersebut menjadi tertanggal 27 Februari 2021, agar SK yang tanggal 26 Februari bisa dianggap sah secara aturan. Karena secara de facto, Tb. Ace Hasan muncul ke permukaan DPD Golkar Jabar setelah tanggal 26 Februari 2021.
“Kalau kenyataannya seperti ini, berarti saya yang ketinggalan informasi terkait keluarnya 2 kali SK DPP tentang PLT di bulan yang sama, hanya beda tanggal saja. Tepatnya, saya saja yang tidak tahu terkait hal ini,” pungkasnya
Editor: aldinar
Discussion about this post