Kebijakan belanja daerah difokuskan pada urusan wajib pelayanan dasar dan urusan lain sesuai perundang-undangan.
DARA | Pengelolaan APBD dilakukan berdasarkan skala prioritas yang tertuang dalam RPJMD Kota Sukabumi, dengan mempertimbangkan isu strategis dan penerapan kebijakan yang tepat.
Sedangkan alokasi belanja daerah diprioritaskan untuk belanja berbasis kinerja, pembangunan berkelanjutan, program prolingkungan, pemenuhan anggaran pendidikan dan kesehatan, serta Pemilu dan Pilkada 2024.
Demikian pemaparan Pejabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dihadapan anggota DPRD Kota Sukabumi dalam rapat paripurna, Kamis (13/6/2024).
Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Pj Wali Kota Sukabumi soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.
Kusmana juga menjelaskan, APBD 2023 telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, dengan fokus utama pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi objek pajak dan retribusi.
“Berbagai upaya juga dilakukan untuk memaksimalkan sumber pendapatan lain dan potensi pendapatan dari pusat dan provinsi,” kata Kusmana.
Kusmana berharap penjelasannya dapat menjadi gambaran umum dalam penyusunan perda dan membuka ruang untuk dialog serta masukan dari anggota DPRD demi penyempurnaan Raperda LKPJ TA 2023.***
Editor: denkur