DPRD Kota Sukabumi gelar paripurna soal dua Raperda PUG dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
DARA | Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ini sangat penting. Pertama, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah, dan kedua Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Paripurna yang digelar hari ini memang mengagendakan tanggapan Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Kusmana dalam tanggapannya menjelaskan pada dasarnya semua fraksi memberikan dukungan pembentukan peraturan daerah ini.
Jawaban terhadap pertanyaan dalam pemandangan umum fraksi, kata Kusmana akan disampaikan secara umum, tidak berdasarkan urutan fraksi.
Kusmana juga mengatakan, Raperda PUG mengamanatkan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan PUG yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengoptimalkan program atau kegiatannya yang responsif gender.
Langkah untuk memberikan kenyamanan pada perempuan, di antaranya pembuatan tempat parkir prioritas (ladies parking) di area publik, pelarangan penggunaan kaca film yang gelap pada angkutan umum, penyediaan ruang menyusui/laktasi, penyediaan ruang penitipan anak, tersedianya lapangan pekerjaan yang tidak hanya diisi oleh laki-laki tetapi juga untuk perempuan.
Sementara itu, langkah strategis yang dilakukan untuk mengurangi angka kejahatan terhadap perempuan dalam rangka pemenuhan hak gendernya yaitu dengan membuat program yang responsif gender antara lain, pencegahan kekerasan terhadap perempuan (contoh: pemasangan CCTV pada area rawan kekerasan di Kota Sukabumi).
Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan (contoh: optimalisasi peran UPTD PPA Kota Sukabumi) layanan publik yang responsif gender (contoh: sepeda motor Ojol perempuan dilengkapi dengan panic button untuk memancing keramaian apabila terjadi kejahatan).
Soal penyusunan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Kusmana menjelaskan telah menyesuaikan dengan standar pelayanan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan menteri hukum dan ham nomor 4 tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum.
“Bahwa penyusunan Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini merupakan jaminan dari pemerintah daerah agar seluruh masyarakat dapat memperoleh akses yang sama dihadapan hukum (equality before the law). Karena hal tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang pemenuhannya harus dijamin oleh negara,” tuturnya.***
Editor: denkur