Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas.
DARA | Bupati Sukabumi H Asep Japar didampingi Wakil Bupati H Andreas menghadiri rapat Paripurna DPRD, di ruang rapat dewan, Senin (21/7/2025).
Paripurna kali ini beragenda pengambilan keputusan atas raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2029 dan penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Bupati dalam sambutannya menjelaskan seluruh proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyesuaian KUA dan PPAS ini, lanjut bupati, mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025. Setelah kesepakatan dicapai, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
Lebih dari sekadar dokumen administratif, RPJMD 2025-2029 yang disahkan ini merupakan tahapan pertama dari RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) 2025-2045.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusung tema besar “Peningkatan dan Penguatan Sosio Ekonomi serta Tata Kelola Pemerintahan di Sektor Unggulan” sebagai fondasi transformasi daerah menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami sadar, keberhasilan pembangunan tak hanya bergantung pada perencanaan tapi juga pada inovasi dan kolaborasi seluruh elemen pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, hingga komunitas,” ujarnya.
Editor: denkur