Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tatib dan Pandangan Fraksi Soal Raperda APBD

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas dua agenda dalam Paripurna, Rabu (16/10/2024).

DARA | Dua agenda yang dibahas tersebut adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Juga Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus DPRD dalam rangka membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan, paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memimpin Paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua II H Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Pimpinan DPRD mengatakan, secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada bupati dan pemerintah daerah mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025”.

“Untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari raperda tersebut, kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas tujuh pandangan umum fraksi,” ujar Budi Azhar Mutawali.

Sementara itu, agenda Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus (PANSUS) membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Perlu ada penambahan dan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang perlu disinergikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Adhar.

“Maka berdasarkan pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Pasal 120 dinyatakan bahwa perlu dibentuknya Panitia Khusus,” imbuhnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembukaan Operasi Pasar Murah
Pemkab Cirebon Luncurkan Sekolah Unggulan, Komitmen Pemerintah Tingkatkan Mutu Pendidikan
Tingkatkan Konsumsi Ikan, Bupati Cirebon Dukung Gerakan Gemarikan demi Anak Cerdas dan Sehat
DPRD Kota Sukabumi Audensi dengan Garis, Ini yang Dibahas
Berikut 13 Program Prioritas dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi
Dinas KUKM Kabupaten Sukabumi Siap Luncurkan Koperasi Merah Putih 12 Juli 2025
Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi
Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame tak Berizin
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:25 WIB

Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembukaan Operasi Pasar Murah

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:25 WIB

Pemkab Cirebon Luncurkan Sekolah Unggulan, Komitmen Pemerintah Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:23 WIB

Tingkatkan Konsumsi Ikan, Bupati Cirebon Dukung Gerakan Gemarikan demi Anak Cerdas dan Sehat

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:20 WIB

DPRD Kota Sukabumi Audensi dengan Garis, Ini yang Dibahas

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:46 WIB

Berikut 13 Program Prioritas dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Asep Dendih (tengah), Rustiyana (kiri) menjadi nara sumber di Acara BOOMS (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:16 WIB

Foto: Istimewa

NASIONAL

ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:20 WIB