Paripurna DPRD, Ini Penjelasan Lengkap Wali Kota Sukabumi Soal Pelaksanaan APBD 2022

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Kota Sukabumi sudah sembilan kali berturut-turut meraih WTP. Itu artinya soal keuangan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel.


DARA | “Pencapaian ini hasil kerjasama dan sinergitas antara SKPD dengan DPRD,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam penjelasannya pada rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (13/6/2023).

Paripurna itu memang mengagendakan penjelasan wali kota terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi tahun Anggaran 2022.

Berikut penjelasan selengkapnya Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi terkait pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022:

Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit BPK RI.

Pada 9 Mei 2023 BPK RI Perwakilan Jabar telah menyampaikan opini laporan keuangan tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).

Ini WTP kesembilan kalinya secara berturut-turut. Wujud apresiasi, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel.

APBD 2022 telah menunjang pencapaian kinerja pemkot, menghasilkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi dan nasional.

Pencapaian kinerja sebanyak 26 indikator kinerja utama wali kota dan wakil wali kota, 15 program unggulan kepala daerah, pemenuhan standar pelayanan minimal pada urusan wajib pelayanan dasar, 6 prioritas pembangunan, pencapaian proyek strategis daerah, pemenuhan program nasional dan provinsi, serta pencapaian program dan sub kegiatan perangkat daerah.

APBD tahun 2022 secara kebijakan telah disepakati eksekutif dan legislatif. Pertama, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah.

Kebijakan pendapatan daerah 2022 fokus untuk optimalisasi pendapatan daerah.

Kebijakan pertama optimalkan PAD, intensifikasi dan ektensifikasi sumber pendapatan daerah melalui penerapan penuh penyesuaian tarif terhadap pajak dan retribusi daerah.

Optimalkan sumber pendapatan lainnya yang sah dan optimalkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pemerintah pusat dan provinsi.

Selain itu meningkatkan kesadaran, kepatuhan, kepercayaan serta paritisipasi aktif masyarakat dan lembaga dalam membayar pajak.

Kedua, kebijakan pengelolaan belanja daerah, dimana belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan terdiri urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, penunjang, urusan kesatuan bangsa dan poltiik yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Mapolres Garut Dilengkapi Cafe 10.2, Bikin Nyaman Masyarakat dan Tempat Nongkrong Wartawan
Wisatawan Asal Cimaung Kabupaten Bandung Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut
Rakor Forum TJSPKBL/CSR, Bupati Sukabumi Ajak Pengusaha Bantu Pembangunan
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi: WJES Jadi Ruang Strategis bagi UMKM
Breaking News, Diguyur Hujan Deras, Longsor dan Banjir Terjadi di Parakansalak Sukabumi
Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Perda Pertanggungjawaban APBD 2024
Soal Penggantian Nama RSUD Al Ihsan Jadi Welas Asih, KDM Baiknya Menyimak Tulisan Ini
Hari Jadi ke 41 Desa Sukajaya, Begini Harapan Bupati Sukabumi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:42 WIB

Mapolres Garut Dilengkapi Cafe 10.2, Bikin Nyaman Masyarakat dan Tempat Nongkrong Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:06 WIB

Wisatawan Asal Cimaung Kabupaten Bandung Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Garut

Senin, 7 Juli 2025 - 14:52 WIB

Rakor Forum TJSPKBL/CSR, Bupati Sukabumi Ajak Pengusaha Bantu Pembangunan

Senin, 7 Juli 2025 - 11:35 WIB

Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi: WJES Jadi Ruang Strategis bagi UMKM

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:05 WIB

Breaking News, Diguyur Hujan Deras, Longsor dan Banjir Terjadi di Parakansalak Sukabumi

Berita Terbaru