Kota Sukabumi sudah sembilan kali berturut-turut meraih WTP. Itu artinya soal keuangan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel.
DARA | “Pencapaian ini hasil kerjasama dan sinergitas antara SKPD dengan DPRD,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam penjelasannya pada rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (13/6/2023).
Paripurna itu memang mengagendakan penjelasan wali kota terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi tahun Anggaran 2022.
Berikut penjelasan selengkapnya Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi terkait pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022:
Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit BPK RI.
Pada 9 Mei 2023 BPK RI Perwakilan Jabar telah menyampaikan opini laporan keuangan tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).
Ini WTP kesembilan kalinya secara berturut-turut. Wujud apresiasi, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel.
APBD 2022 telah menunjang pencapaian kinerja pemkot, menghasilkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi dan nasional.
Pencapaian kinerja sebanyak 26 indikator kinerja utama wali kota dan wakil wali kota, 15 program unggulan kepala daerah, pemenuhan standar pelayanan minimal pada urusan wajib pelayanan dasar, 6 prioritas pembangunan, pencapaian proyek strategis daerah, pemenuhan program nasional dan provinsi, serta pencapaian program dan sub kegiatan perangkat daerah.
APBD tahun 2022 secara kebijakan telah disepakati eksekutif dan legislatif. Pertama, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah.
Kebijakan pendapatan daerah 2022 fokus untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Kebijakan pertama optimalkan PAD, intensifikasi dan ektensifikasi sumber pendapatan daerah melalui penerapan penuh penyesuaian tarif terhadap pajak dan retribusi daerah.
Optimalkan sumber pendapatan lainnya yang sah dan optimalkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pemerintah pusat dan provinsi.
Selain itu meningkatkan kesadaran, kepatuhan, kepercayaan serta paritisipasi aktif masyarakat dan lembaga dalam membayar pajak.
Kedua, kebijakan pengelolaan belanja daerah, dimana belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan terdiri urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, penunjang, urusan kesatuan bangsa dan poltiik yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Editor: denkur