Hasil keputusan bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
DARA | Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sampaikan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.
Bupati sampaikan itu dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 26 September 2024.
Bupati dalam sambutan tertulisnya mengatakan Raperda Perubahan APBD 2024 telah disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD.
“Hasil keputusan bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan,” ujarnya.
Perubahan APBD tersebut mesti berperan sentral dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat sekaligus ajang penggerak pemulihan ekonomi daerah.
“Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024 bahwa Raperda tentang APBD 2024 telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan,” tutur bupati.***
Editor: denkur