Paripurna Dewan Kabupaten Sukabumi Tetapkan Tiga Keputusan, Salah Satunya Soal Retribusi Tenaga Kerja Asing

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga keputusan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, salah satunya tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.


DARA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna ke-31, Senin (7/11/2022).

Hasilnya telah ditetapkan tiga keputusan, yakni:

-Penetapan Keputusan Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023,

-Penetapan Keputusan atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023

-Pengumuman Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Yudha Sukmagara.  Dihadiri Bupati Sukabumi Drs H Marwan Hamami serta unsur Forkopimda, dan OPD Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, mengenai penyampaian Keputusan Gubernur Jabar No188.342/Kep.631-Hukham/2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurutnya, berdasarkan amanat gubernur, komisi IV DPRD bersama Dinaskertrans dan Bagian Hukum pada tanggal 3 November lalu telah melakukan pembahasan bahwa Bupati Sukabumi wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah hasil penyempurnaan kepada Gubernur paling lama tiga hari untuk mendapatkan nomor Register Peraturan Daerah.

“Saya harap keputusan tersebut untuk dijadikan dasar sebagai penetapan menjadi peraturan daerah yang definitif sehingga, kepada bupati dan Jajarannya untuk segera mengundangkan Raperda tersebut dalam berita daerah sesuai peraturan perundang undangan,” ujar Yudha.

Dalam Rapat Paripurna tersebut dilakukan juga Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bupati dan DPRD tentang Propemperda tahun 2023, Raperda tentang APBD tahun 2023 dan Persetujuan bersama tentang penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Editor: denkur

Berita Terkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:15 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB