Pantau TPU Cikadut, Gubernur Emil Bepesan Seperti Ini

Rabu, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau lokasi  Taman Pemakanam Umum (TPU) Cikadut, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).(Foto: Humas Pemprov Jabar)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau lokasi Taman Pemakanam Umum (TPU) Cikadut, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).(Foto: Humas Pemprov Jabar)

Warga diminta tidak khawatir dan cemas berlebihan terhadap pemakaman pasien COVID-19 karena virus tidak akan menulari masyarakat di sekitarnya.


Dara|Bandung- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien COVID-19 yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Pasalnya, jenazah tersebut dipastikan tidak akan menularkan virus kepada yang masih hidup.

“Semua yang sudah meninggal dunia jauh dari potensi penularan (kepada masyarakat),” kata pria yang kerap disapa Emil saat meninjau TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).

“Prosedur (pemulasaraan) sudah dilakukan sangat ketat sehingga sangat aman,” tambahnya.

Emil pun menjelaskan, virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit COVID-19 itu akan mati tujuh jam setelah pasien meninggal dunia.

Dia menambahkan, selain sesuai syariat, SOP (Standar Opersional Prosedur) atau protokol kesehatan pemulasaraan jenazah sebelum dimakamkan pun ketat, mulai dari disemprot disinfektan, dibungkus plastik khusus, hingga membungkus kembali bagian luar peti mati dengan plastik.

Untuk itu, warga diminta tidak khawatir dan cemas berlebihan terhadap pemakaman pasien COVID-19 karena virus tidak akan menulari masyarakat di sekitarnya.

“Jadi warga di sekitar pemakaman yang ada di seluruh Jabar, jangan khawatir dan cemas berlebihan. Gunakan ilmu sebagai dasar keputusan kita dalam mewaspadai COVID-19 ini,” ujarnya.

Adapun saat melakukan inspeksi ke TPU Cikadut ini, Kang Emil sekaligus memantau pemakaman jenazah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Kota Bandung.

“Saya melakukan inspeksi di pemakaman, bisa kita lihat para petugas sedang melaksanakan kegiatan yang sangat mulia yaitu menguburkan jenazah yang terindikasi PDP dan positif COVID-19,” ucap Emil.

Lahan seluas dua hektare di TPU Cikadut yang berlokasi di Kecamatan Mandalajati sendiri sudah diputuskan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai lokasi pemakaman COVID-19. Hingga kini, sudah ada 15 jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut dan tidak ada penolakan dari warga setempat.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih
Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Berita Terbaru