Panji Gumilang Juga Kenal Pasal UU ITE, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri (Foto: PMJ News/Fajar)

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri (Foto: PMJ News/Fajar)

Panji Gumilang tidak hanya dijerat pasal penistaan agama, namun juga pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

DARA | Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara tambahan, Bareskrim menemukan tindak pidana lain terhadap Panji Gumilang.

“Ditemukan penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur Brigjen Djuhandhani, seperti dikutip dari PMJNews, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara tambahan, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana lain terkait pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dikatakan Brigjen Djuhandhani, unsur pidana lain yang ditemukan itu yakni perihal dugaan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.

Sebagaimana yang termuat pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B
Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi
Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD
Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan
MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:39 WIB

Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:45 WIB

Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun

Berita Terbaru