Pakar Pidana Trisakti: Cuitan Andi Arief Sulit Masuk KUHP

Jumat, 4 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:detikcom)

(Foto:detikcom)

DARA | JAKARTA – Menanggapi cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal isu hoax 7 kontainer surat suara sudah tercoblos, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan sulit membawa kasus itu ke jalur hukum pidana.

“Masih jadi kontroversi, apakah itu hoax? Dalam perspektif apakah UU ITE, KUHP, UU Nomor 1 Tahun 46 agak sulit membedakannya. Seolah-olah berita bohong, cuma agak sulit dimasukkannya kemana,” ujar Abdul dalam diskusi di Restauran Gado-Gado Boplo Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Penyebaran berita hoax baru bisa dilaporkan dan diproses dengan hukum pidana dengan syarat penyebaran hoax itu sudah berdampak pada masyarakat. Cuitan Andi Arief disebutnya sulit dimasukkan ke dalam pasal pidana dan dia meyakini jika Andi Arief dilaporkan dengan UU ITE ataupun KUHP Andi Arief akan lolos dari pasal itu.

“Artinya hoax baru bisa masuk ke ranah hukum kalau ada akibatnya dan akibat itu bisa di kualifikasi. Nah saya nggak tahu apakah nanti ahli yang dibawa oleh kepolisian akan menjelaskan akibat twit itu terjadi kekacauan di masyarakat,” ujarnya. Dilansir dari detikcom.***

Editor: denkur

Berita Terkait

BPMI Berkolaborasi dengan STFI dan Yayasan Thalassaemia Indonesia
Sekjen SMSI Makali :Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional
Kargo Haji Pos Indonesia: Layani Jemaah Kirim Oleh-oleh ke Tanah Air
Polri Berkolaborasi Strategis dengan University of Glasgow, Tingkatkan Kompetensi Global Personel
Medan Berat Tak Surutkan Langkah Tim Operasi AB Moskona 2025 dalam Misi Kemanusiaan
Raksasa Ritel Global Tanggapi Permintaan Konsumen akan Transparansi
KAI Daop 5, Lakukan Pemulihan Aset di Kawasan Stasiun Cilacap
Breakfast Add-On, OYO Luncurkan Program Sarapan di Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:53 WIB

Sekjen SMSI Makali :Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional

Jumat, 25 April 2025 - 15:02 WIB

Kargo Haji Pos Indonesia: Layani Jemaah Kirim Oleh-oleh ke Tanah Air

Jumat, 25 April 2025 - 12:38 WIB

Polri Berkolaborasi Strategis dengan University of Glasgow, Tingkatkan Kompetensi Global Personel

Jumat, 25 April 2025 - 12:32 WIB

Medan Berat Tak Surutkan Langkah Tim Operasi AB Moskona 2025 dalam Misi Kemanusiaan

Kamis, 24 April 2025 - 10:18 WIB

Raksasa Ritel Global Tanggapi Permintaan Konsumen akan Transparansi

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 26 April 2025

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:35 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 26 April 2025

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:33 WIB