Alasan kliennya mau mem-PTUN-kan PPKD tersebut lantaran dia menilai ada sebuah kejanggalan dalam penetapan bakal Cakades menjadi Cakades.
DARA- Bakal calon kepala desa (Cakades) Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Reni Nuraeni, bakal mendaftarkan gugatan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) setempat, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan atas ketidakpuasan persoalan Pilkades tersebut, dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Organisasi Massa (Ormas) Bidik dan Komite Peduli Jawa Barat (KPJB) ke PTUN Bandung Jalan Dipenogoro, No 34-Bandung, Rabu (10/11/2021).
Ketua Ormas Bidik Alamsyah mengungkapkan, berkas gugatan tersebut sedang dilengkapi pihaknya. “Insha Allah, besok kita lengkapi berkasnya dan diserahkan ke PTUN Bandung,” ujarnya, Rabu (10/11/2021).
Alasan kliennya mau mem-PTUN-kan PPKD tersebut lantaran dia menilai ada sebuah kejanggalan dalam penetapan bakal Cakades menjadi Cakades.
Reni Nuraeni, yang mendaftarkan diri sebagai bakal Cakades pada 20 Oktober 2021 dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang digariskan PPKD. Hanya saja Reni tidak mengisi formulir tentang pengalaman kerja di birokrasi pemerintahan.
Sementara, pengalaman berorganisasi versi PPKD, tidak masuk dalam kategori penilaian. “Karena tidak diberi penjelasan oleh PPKD harus diisi, ya akhirnya sama klien kami dikosongkan saja,” papar Alamsyah, dari Kantor Hukum Alamsyah & Parners ini
Begitu juga ketika, Reni mempertanyakan tentang pengalaman organisasi dimasukan dalam biodata, kembali PPKD mengatakan tidak bisa.
Maka Reni mengosongkan, lembaran itu dan PPKD tidak berupaya memberitahu lebih lanjut.
Ternyata pengalaman kerja tersebut berpengaruh terhadap akumulasi nilai kliennya. Alamsyah menyesalkan, hal tersebut kenapa tidak disampaikan sejak awal.
Ia berpendapat, jika sejak awal pengalaman kerja di pemerintahan itu berpengaruh terhadap nilai keseluruhan, kenapa dalam seleksi tambahan yang dilaksanakan Unjani, Reni disertakan juga.
“Seharusnya disosialisasikan sejak awal. Jadi klien kami tahu, konsekwensinya apabila nilai di PPKD kurang, maka tidak usah ikut di seleksi tambahan,” ucapnya.
Persoalannya, untuk mengikuti seleksi tambahan di Unjani, para bakal Cakades dimintai uang sebesar Rp8 juta. Apabila tidak menyetorkan uang ke PPKD Singajaya, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
“Ini juga jelas tindakan pungli (pungutan liar), serta melanggar ketentuan Pasal 14 A Perbup
Dan kami akan melakukan upaya hukum,” tegas Alamsyah.
Alamsyah menilai Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pilkades ini, sudah melanggar hak konstitusi warga negara untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala desa.
Pada pasal 35A itu, jelas tidak fair dan bentuk upaya penjegalan seorang Warga Negara Indonesia, saat mau mencalonkan diri jadi kades.
Menurutnya, unsur pengalaman kerja dimaksud hanya terbatas pada unsur pemerintah. “Kalau di Undang-undang pemilu ada partai dan ada jalur dari non partai (independen). Seharusnya di perbup ini ada juga dong dari unsur non pemerintah,” ucapnya.
Justru pada Pasal 35A tidak memuat tentang itu. Ia berpendapat itu jelas bertentangan dengan hak konstitusi sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945, “ tegasnya.
Sementara Ketua PPKD Singajaya, Tatang Muslim, belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Melalui pesan singkatnya, dia mengatakan sedang rapat di kantor kecamatan Cihampelas
Editor : Maji