Operasi Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Amankan Puluhan Botol Miras

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Anggota Polsek Wanaraja, Polres Garut melakukan operasi/razia miras di wilayah hukum Polsek Wanaraja, Jumat (23/8/2024).(Foto: andre/dara)

Anggota Polsek Wanaraja, Polres Garut melakukan operasi/razia miras di wilayah hukum Polsek Wanaraja, Jumat (23/8/2024).(Foto: andre/dara)

Polsek Wanaraja akan melakukan operasi miras rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari minuman keras.

DARA| Kepolisian Sektor (Polsek) Wanaraja, Polres Garut, gencar menggelar operasi cipta kondusif sebagai antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Wanaraja.

Kapolsek Wanaraja, Polres Garut, AKP Abusono, mengatakan operasi dilaksanakan dengan sasaran minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), aksi premanisme, dan lainnya.

Seperti pada Jumat (23/8/2024), ungkap Abusosno, anggota Polsek Wanaraja melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan atau peredaran miras.

“Dalam kegiatan operasi ini kami menemukan penyedia miras di Kampung Panday, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Menurut Abusono, dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Wanaraja mengamankan barang bukti berupa 5 botol besar miras jenis anggur hijau, 1 botol besar mias jenis anggur merah, 4 botol kecil miras jenis anggur merah, 6 botol besar minas jenis AO.

“Kemudian 4 botol miras jenis intisari dan 3 botol miras jenis kawa-kawa dengan total keseluruhan 24 botol miras,” ucapnya.

Abusoso menyebutkan, selain barang bukti puluhan botol miras, polisi juga mengamankan penjual atau penyedia miras berinisial YT (55), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diboyong ke Mapolsek Wanaraja.

Abusono menuturkan, penyedia atau pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

“Kini penyedia minuman keras dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Abusono menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

Editor: Maji

 

 

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru