OKI Miliki Rumah Restorative Justice, Selesaikan Perkara Ringan Tanpa Pengadilan

Minggu, 26 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Keadilan restoratif adalah menyelesaian permasalahan diluar pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat.


DARA – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini memiliki rumah restoratif Justice (RJ). Berada di Desa Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam.

Rumah restoratif Justice merupakan wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati korban dan pelaku.

Rumah ini juga jadi sarana masyarakat untuk mendapat pengetahuan dan pemahaman hukum.

“Keadilan restoratif adalah menyelesaian permasalahan diluar pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir, Abdi Reza Fachlevi Junus, SH., MH pada peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kamis, (23/6/2022).

Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Syarat tersebut antara lain pelanggaran pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, belum pernah dihukum sebelumnya dari perkara lain dan mendapatkan maaf dari pihak pelapor dan mampu mengembalikan kerugian di alami korban.

“Singkatnya, Rumah Restorative Justice ini menjadi alternatif penyelesaian perkara diluar pengadilan, masyarakat di OKI jadi lebih harmonis dengan penyelesaian yang humanis.” jelasnya.

Bupati OKI, H Iskandar, SE sangat mengapresiasi program kerja Kepala Kejari OKI bersama jajarannya karena merupakan satu hal yang positif dan memberikan peluang kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai melalui dialog dan mediasi.

“Alhamdulillah sekarang masyarakat OKI dapat memanfaatkan fungsi dari program Restorative Justice ini, kalau ada perkara yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa dilakukan mediasi dan datang langsung ke RRJ,” ujarnya.

Bupati Iskandar berharap Rumah Restorative Justice ini mampu menciptakan keharmonisan dan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit
Tribuana Said : Wartawan Harus Memperkuat Cita-cita Penggerak Kemerdekaan
Indah Kirana Atal S Depari Ditunjuk Jadi Plt Ketua IKWI
Sarasehan Nasional Media Massa: Menjaga Jurnalisme di Era Digital untuk Memperkuat Demokrasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:49 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:21 WIB

KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:57 WIB

FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Bandung kembali membuka  program BESTI (Beasiswa ti Bupati) tahun 2025.(Foto: dok/dara)

BANDUNG UPDATE

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Feb 2025 - 13:35 WIB

HEADLINE

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Selasa, 11 Feb 2025 - 12:54 WIB

CATATAN

KONFERENSI LIGA ARAB “A”-historis Israel-Trump, Fatal!

Selasa, 11 Feb 2025 - 08:58 WIB